Friday, February 1, 2019

[Jumlah Dana Pensiun PNS] berita terbaru

Berita terbaru dari jumlah dana pensiun PNS yang dikutip dari Liputan6. berikut beritanya

Pemerintah sedang mempersiapkan skema pensiun baru untuk pegawai negeri sipil (PNS). Pengaturan yang dipertimbangkan adalah pembayaran dalam sekali jalan. Menteri Reformasi Administratif dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, selain didanai penuh, ada sejumlah skema lain yang dipertimbangkan oleh pemerintah untuk program dana pensiun PNS. Tapi dia tidak bisa menyebutkan skema. "Ada beberapa dari mereka, satu di antaranya fully funded, dengan sistem ini bisa lebih baik.) Tentang dua opsi (yang akan difokuskan) Presiden meminta bantuan kepada APBN dan APBD tidak harus mengenakan pajak, kuncinya tidak dikenai pajak dan fasilitas yang diterima lebih baik, "katanya. di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/6/2018). Asman mengatakan, dengan skema baru pensiun yang akan diterima oleh pejabat negara akan lebih besar.

Friday, January 11, 2019

[Apa itu PPPK ASN] PPPK ASN Adalah


Apa itu PPPK ASN?
PPPK ASN adalah singkatan atau akronim biasa dibilang kependekan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Aparatur Sipil Negara.

menurut undang-undang 48 tahun 2018 yang baru dirilis katanya. PPPK (P3K) ini untuk memenuhi kebutuhan ASN / PNS yang belum terpenuhi juga sebagai solusi bagi para tenaga honorer yang belum bisa menjadi PNS /ASN.

Ada beberapa perbedaan antara PPPK dengan Honorer.

baca beritanya di : Perbedaan Honorer dan PPPK ASN

Singkat kata dengan adanya PPPK ini akan mengangkat kesejahteraan honorer dari sisi Gaji, mereka tentu akan diberi upah yang layak. bandingkan dengan kesejahteraan para honorer saat ini yang hanya dibayar hingga Rp. 200.000 . ini sungguh tidak manusiawi!

Perbedaan PNS Honorer dengan PPPK ASN


Perbedaan Tenaga Kerja Honor dengan PPPK dalam hukum ASN
Apa perbedaan antara Tenaga Kerja Honor dan PPPK?

Dalam UU ASN yang baru diadopsi pada akhir 2013, PPP berarti:

Pasal 1
(4) Pegawai pemerintah dengan kontrak kerja yang selanjutnya disingkat sebagai pertolongan pertama adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, yang ditunjuk untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak kerja untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah.

Pasal 6
Karyawan ASN terdiri dari:
1. Pejabat
2. PPPK

SAH!!! UNDANG-UNDANG PPPK Sudah diresmikan!


Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018 tentang pengelolaan pegawai negeri dengan kontrak kerja (PPPK).

"Peraturan ini membuka kemungkinan untuk pemilihan dan penunjukan untuk berbagai kalangan profesional, termasuk staf kehormatan yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri, untuk menjadi ASN dengan status PPPK", kata Presiden Jokowi pada puncak perayaan guru nasional dan peringatan ke-73. dari asosiasi guru Indonesia di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (12/1).

RESMI!!! Peluncuran PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja


Dengan maksud untuk implementasi ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang peralatan proses negara, pemerintah menganggap perlu untuk menentukan peraturan pemerintah terkait dengan manajemen pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK).

Dengan pertimbangan ini Presiden Joko Widodo menandatangani pada 22 November 2018 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang pengelolaan pegawai pemerintah dengan pengaturan kerja (tautan: PP nomor 49 tahun 2018).

Peraturan Pemerintah PP 49 Tahun 2018 tentang PPPK ASN



Thursday, August 23, 2018

Mandiri Tabungan Rencana

Apa itu Mandiri tabungan Rencana?
Tabungan sejenis deposito yang bisa disetor(tambah saldo) tapi tidak bisa ditarik sebelum jatuh tempo. Jangka waktu minimal yang bisa diambil yaitu 1tahun dengan nilai setoran minimal 100ribu per bulan. Jika kita ambil 2tahun maka sudah termasuk asuransi hidup senilai setoran dikali sisa jangka waktu.
Contohnya,,
Saya ambil Tabungan rencana mandiri 2 tahun dengan setoran 200ribu pada bulan januari 2017. Namun pada bulan februari 2018 saya belum sempet setor kemudian meninggal, maka.. dana tabungan saya ada 1.400.000 + bunga (saya asumsikan 10%). Nah kemudian istri saya mau mencairkan tabungan tersebut. Uang yang didapat saat pencairan adalah 2.600.000+260.000+2.200.000=5.060.000

Loh kok??

Wednesday, January 17, 2018

GAJI Pensiun direncanakan Naik Lagi...!

Gaji pokok  pensiunan PNS atau ASN diperkirakan akan mengalami perubahan kenaikan. Meskipun baru sebatas rencana dan pengkajian untuk kemudian di serahkan kepada presiden Joko Widodo untuk eksekusinya. Namun sepertinya jika terjadi maka perhitungan saya tentang cara menghitung pesangon saya di artikel sebelumnya juga akan berubah.
Berikut adalah berita yang saya kutip dari okezone.com

Tuesday, July 5, 2016

Ada PP baru take home pay Gaji PNS naik hingga 14,3 juta rupiah

Selamat malam.! Minggu ini ada kabar menarik yang ingin saya bagi.. tentu bukan teror bom yang meledak sebelum hari raya iedul fitri. Tapi ini terkait rekan-rekan PNS, berikut ini kabar gembira untuk Anda mengenai gaji PNS yang mencapai 14,3 juta rupiah per bulannya. Berita ini disambut baik para netter, terbukti dengan banyaknya yang membagikan berita ini di media sosial. Kabarnya perubahan sistem gaji ini merubah penggajian PNS /ASN yang semula besaran gaji ditentukan oleh periode masa kerja dan pangkat serta golongan, sedangkan di PP baru ini terdapat 3 variabel baru untuk menentukan besaran gaji PNS / ASN yaitu BEBAN KERJA,TANGGUNG JAWAB dan RESIKO. Artinya, PNS sejenis dokter, BNPB di lapangan MUNGKIN akan berbeda besaran gajinya dibandingkan dengan pegawai negeri sipil yang bertugas di dinas kependudukan catatan sipil. Dan perlu saya tekankan lagi jika kabar ini adalah masih DRAFT RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH, maka pengimplementasian peraturan ini mungkin akan perlu digodok lagi untuk mendapatkan peraturan yang baik untuk warga dan negara. Untuk beritanya saya cantumkan di bawah ini.
 SELAMAT MEMBACA !!!
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN-RB) sudah merampungkan draf peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai 2018.

Friday, June 3, 2016

Undang-Undang atau PP yang salah mengenai Pesangon PNS 1 milyar

Melanjutkan artikel saya sebelumnya yang membahas tentang satu juta PNS akan dirumahkan,ide Kemenpan-RB ini sedang menjadi trending topic di blog saya www.pensi-un.blogspot.com. pada artikel tersebut di awal saya menyebutkan jika hasil pencarian google pesangon pensiun PNS 1 milyar hasil teratasnya adalah hasil pengembangan artikel saya di blog ini. lalu apa kaitannya dengan judul di atas?
jujur saja sayapun mendapatkan info itu dari internet yang secara tidak sengaja saya temukan, nah yang jadi masalah adalah undang-undang atau PP yang tercantum di artikel saya tentang cara mengitung pesangon PNS setelah saya baca kurang tepat jika dikaitkan dengan pesangon Pensiun PNS/ASN. memang benar di PMK No.50/2012 tercantum adanya perubahan jumlah Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus. Namun peraturan tersebut berlaku bagi lembaga keuangan yang menyediakan jasa pensiun atau yang biasa dikenal DPLK, (baca mengenai apa itu DPLK?). Saya harap dengan adanya artikel ini dapat membantu para pembaca sekalian mendapat pencerahan mengenai pesangon PNS yang akan dibayar sekaligus. beberapa artikel yang saya muat juga masih belum sempurna, saya berharap para PNS tidak terlalu mengkhawatirkan tentang kebijakan pemerintah tentang perubahan sistem penggajian pensiun PNS menjadi sistem pesangon. Saat ini penulis mengakui sangat ramai membahas Pesangon PNS yang akan mulai diberlakukan tahun 2017 atau tahun depan,

Benarkah berita tentang Pemangkasan Satu Juta PNS? Apakah Pesangon diberikan bagi PNS yang "tersingkir"?

Sore tadi saya mencari di Google beberapa artikel tentang Pensiun PNS / ASN yang akan dibayar sekaligus alias penerapan sistem Pesangon bagi para PNS/ASN. Namun saya sedikit kecewa karena beberapa hasil teratas pencarian Google justru hasil pengembangan dari artikel saya sebelumnya tentang cara menghitung jumlah pesangon PNS 1,5milyar. 
Mungkin sejak saat ini saya akan sedikit berhati-hati dalam menyampaikan artikel tentang Pensiun PNS menjadi pesangon milyaran rupiah untuk menghindari beberapa hal yang masih belum diketahui pasti kebenarannya, apalagi berita yang salah tersampaikan.
Lantas apakah benar akan dibuat peraturan pemerintah atau kebijakan baru di era presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla mengenai pemangkasan Satu juta PNS dalam kurun waktu 3 tahun kedepan? dan benarkah bagi para PNS yang terkena pemangkasan akan diberikan Pesangon hingga ratusan juta atau bahkan mencapai nilai milyaran rupiah? saya akan membahas lebih lanjut mengenai hal ini selanjutnya.

Monday, April 4, 2016

Ini Alasan Mengapa Lapor Pajak SPT 2015 diperpanjang hingga 30 April 2016



Sebelumnya saya membahas mengenai DJPOnline pada artikel Direktorat Jenderal Pajak , timbul donk pertanyaan kenapa kok lapor pajak bisa diperpanjang?? sebelumnya saya jelaskan dulu ya,, yang diperpanjang merupakan pelaporan yang melalui DJPOnline(ini menurut KPP batam utara, gak ada salahnya di coba datang ke KPP terdekat). Untuk sementara ini ada 3 alasan kenapa lapor pajak SPT diperpanjang hingga 30 april 2016

Direktorat Jenderal Pajak Online [DJPOnline.pajak.go.id] perpanjangan pelaporan SPT tahunan 2016

Sebelumnya pelaporan SPT tahun pajak 2015 terakhir diterima pada 31 maret untuk  perorangan dan 30 april untuk nonperorangan. hingga berita ini diturunkan ternyata pelaporan pajak diperpanjang hingga 30 April 2016.
KOk bisa pelaporan SPT pajak diperpanjang??? setau saya kurang lebih di bawah ini adalah beberapa alasan kenapa lapor SPT pajak diperpanjang hingga 30 April 2016.

Saturday, March 12, 2016

Ringkasan Eksekutif Telaahan Kebijakan Sistem Pensiun PNS (Bagian 2)


7. Batas Usia Pensiun PNS  
 Hingga saat ini ketentuan tentang batan usia pensiun (BUP) PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979, pasal 3 yang menyebutkan bahwa BUP PNS adalah 56 tahun. Perhitungan BUP PNS saat ini belum pernah berubah, meskipun untuk jabatan fungsional tertentu batasan pensiun bervariasi. Sejak tahun 1969 usia pensiun bagi PNS secara umum adalah 56 tahun, kecuali bagi jabatan struktural yang diperpanjang dan jabatan fungsional tertentu. Angka harapan hidup setelah pensiun telah meningkat jika dibandingkan keadaan Tahun 1969 secara rata-rata populasi. 
 Angka harapan hidup setelah pensiun tidak berhubungan dengan angka harapan hidup ketika lahir. Jika BUP tidak ditingkatkan, sedangkan angka harapan hidup setelah pensiun telah meningkat, maka hal ini akan menimbulkan pembiayaan pensiun yang tinggi, karena usia mengiur yang lebih sedikit dibandingkan usia hidup pensiunan yang harus ditanggung oleh lembaga penyelenggara program pensiun dan THT. Untuk itu kenaikan BUP harus mempertimbangan aspek demografi seperti perbandingan jumlah pensiunan dengan populasi umum, perbandingan angka harapan hidup populasi setelah pensiun, kemudian dihitung dengan permodelan aktuaria. 
 Keputusan perpanjangan BUP tidak bisa didasarkan hanya pada keputusan politis tanpa mempertimbangkan aspek demografi. Saat ini, sejumlah kebijakan mengatur beragam BUP untuk jabatan fungsional tertentu mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden serta peraturan presiden. Beragamnya sejumlah kebijakan yang terkait dengan Batas Usia Pensiun memunculkan pertanyaan, apa dasar yang digunakan untuk menentukan BUP yang berbeda-beda tersebut? Apakah aspek demografi dan mortalitas telah dipergunakan? Apabila kebijakan yang diambil tanpa perhitungan yang tepat terhadap angka mortalitas setelah pensiun dan hanya berdasarkan kebijakan politis semata, maka keberlangsungan fiskal maupun isu kaderisasi akan menjadi masalah di kemudian hari. 
8. Prosedur Pengajuan Pensiun  

Friday, March 11, 2016

[PENGALAMAN BAYAR] Dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) Muamalat

Tadi Siang saya berniat untuk membayar iuran DPLK Muamalat saya memlaui kantor pos. Cukup lama memang saya tidak pernah mebayar iuran DPLK Muamalat ini. Ternyata iuran saya tidak diterima di kantor pos. kata si petugas, "Mas, kerjasama kantor pos dengan Bank Muamalat sudah berakhir. Jadi Mas nya kalo mau setor langsung aja ke bank muamalatnya." Wah,,,ternyata kerjasama sudah berkahir,,saya perlu ekstra ongkos kalo pengen iuran DPLK. Dengan ititikad baik dan tekad yang kuat saya pun berangkat menuju kantor muamalat.

Popular Posts