Monday, January 20, 2014

Usia Pensiun PNS / ASN

Halo,,, apa kabar semuanya??
Setelah sekian lama saya melanglang buana mencari tentang dana pensiun yang mencapai miliaran rupiah untuk PNS atau ASN.
Saya mendapatkan RUU ASN yang akan di rilis entah kapan,,,

Lalu apa gosip terbarunya??
Isu yang berkembang dari sumber awal yang tidak jelas menyatakan bahwa PNS yang pensiun terhitung 1 Januari 2013 tidak mendapat uang pensiun tetapi akan mendapat uang pesangon pensiun PNS yang dikatagorikan tiga kelompok :
1. Golongan II masa kerja 20 tahun keatas akan mendapat uang tolak sebesar Rp 0,5 milyar.
2. Golongan III masa kerja 20 tahun akan mendapat uang tolak sebesar Rp. 1 milyar dan
3. Golongan IV masa kerja 20 tahun akan mendapat uang tolak sebesar Rp. 1,5 milyar.

 Nah lalu berapa sebenarnya usia pensiun berdasarkan RUU ASN yang saya temukan?

Benarkah pensiun ASN akan di bayar tunai miliaran rupiah?
di bawah ini kutipan RUU ASN tentang pemberhentian dan batas usia pensiun ASN berdasarkan RUU ASN.

Paragraf 12
Pemberhentian
Pasal  87
ayat (1) PNS diberhentikan dengan hormat karena :
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Pasal  90 
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c yaitu:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Lalu bagaimana dengan jaminan hari tua dan pensiun yang miliaran itu?
berdasarkan RUU ASN, saya sampaikan sedikit kutipannya di bawah ini.

Paragraf 13
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua 
Pasal 91
(1)
PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
(3)
Jaminan pensiun PNS dan jaminan janda /duda PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS.
(4)
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
(5)
Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Jadi,,,ternyata meskipun PNS berubah nama Menjadi ASN tidak lantas merubah nominal pensiun menjadi miliaran... memang ada kemungkinan manfaat pensiun menjadi sekaligus, tapi mungkin tidak akan sebanyak hingga miliaran rupiah.
Sumber yang saya temukan menjelaskan bagaimana cara menghitung manfaat pensiun sekaligus.
Silahkan baca artikel saya di Cara menghitung manfaat pensiun sekaligus PNS / ASN.
atau KLIK DISINI!

1 comment:

Popular Posts