Thursday, November 20, 2014

RUU ASN presiden Joko Widodo KIH serta KMP

Maaf judul di atas sedikit menyerempet alias kental politik. maklum saja Kata-kata di aatas masih berkaitan dengan Pensiun ASN maupun DPLK yang akan kita bahas di bawah ini.
Pada masa pemerintahan Pak Susilo B.Y. DPR telah menyusun untuk memangkas anggaran belanja pegawai salah satunya dengan adanya moratorium, kemudian membuat karyawan honorer menjadi PNS atau ASN dengan status pegawai tidak tetap. lantas bagaimana kelanjutan RUU ASN di masa sekarang, kita kembali lagi dengan berita yang saya kutip dari kompas.com yang saya akses hari ini.

"Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mengurangi borosnya beban belanja pegawai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebabnya, dengan RUU ini, pemerintah akan bisa menerapkan sistem penggajian baru yang memadukan penilaian jabatan dan langkah kinerja."

Selanjutnya di masa pemerintahan Pak Joko W. dan DPR yang masih labil ini. apakah urusan ASN ini akan dikerjakan oleh para elit politik itu? atau malah ngurus mengambil alih kekuasaan atau ribut masalah interupsi dan pembagian ranah tugas???? Saya malah dapat info dari Solopos.com

Popular Posts