Friday, September 11, 2015

TABUNGAN HARI TUA



Program tabungan hari tua adalah sebuah program jangka panjang di mana peserta berhak mendapatkan manfaat program sebelum mencapai usia pensiun, dan apabila pekerja meninggal dunia maka janda/dudanya beserta anak-anaknya, akan berhak menerima manfaat pekerja tersebut. Program ini berupa sebuah tabungan wajib. Jadi, program tabungan hari tua ini mirip dengan program tabungan wajib PT Jamsostek untuk pekerja swasta sektor formal dan keluarga mereka. Dengan kata lain, program ini adalah program pembiayaan sendiri (self-funded) berbentuk iuran pasti (defined contribution) yang mirip dengan program tabungan wajib untuk hari tua yang telah dibentuk di beberapa negara, seperti ?pilar kedua? yang telah direkomendasikan oleh Bank Dunia (World Bank). Perbedaannya, program ini akan dikelola oleh sebuah perusahaan negara dan bukan oleh perusahaan investasi swasta.
Program tabungan hari tua atau asuransi hari tua sebagaimana yang diatur dalam PP No. 25 Tahun 1981 adalah suatu program asuransi yang terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pension ditambah dengan asuransi kematian.
Dalam penjelasan pasal 1 PP No. 25 Tahun 1981 tentang pengertian asuransi dwiguna, dijelaskan adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta pada waktu mencapai usia pension atau bagi ahli warisnya pada waktu meninggal dunia sebelum mencapai masa pension. Menurut pasal 10 ayat 2 PP No.25 Tahun 1981 disebutkan yang berhak mendapat tabungan hari tua adalah:
1.      Peserta dalam hal yang bersangkutan berhenti dengan hak pension atau berhenti sebelum saat pensiun.
2.      Istri / suami, anak atau ahli waris peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia.
Memperhatikan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa program asuransi sosial pegawai negeri sipil berdasarkan PP No. 25 Tahun 1981 terdiri dari:
1.      Program Pensiun.
2.      Program Taspen yang pada dasarnya merupakan program berdasarkan PP No. 10 Tahun 1963.

Hak-hak yang diperoleh yang mengikuti program Taspen antara lain:
a.       Bila peserta berhenti karena mencapai usia pension maka akan menerima sejumlah uang asuransi hari tua.
b.      Bila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun, maka istri/suami/anak yang bersangkutan akan menerima sejumlah uang asuransi hari tua ditambah dengan asuransi kematian.
c.       Bila peserta berhenti tanpa hak pensiun (keluar) atau bukan karena meninggal dunia, maka menerima uang tunai asuransi.
d.      Apabila istri/suami dari peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima asuransi kematian sebesar 100% dari penghasilan terakhir setiap bulan.
e.       Bila anak-anak peserta ada yang meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima asuransi kematian sebesar 20 % dari penghasilan terakhir setiap bulan dengan ketentuan:
·         Asuransi kematian anak hanya diberikan untuk sebanyak-banyaknya tiga orang anak.
·         Anak dalam hal ini adalah anak pegawai negeri / peserta yang terdaftar pada administrasi kepegawaian, tidak harus tertunjang dalam daftar gaji dan sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Tabungan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (TASPEN)

di website ini di jelaskan mengenai TASPEN, yang notabene penyelenggara pensiun untuk ASN atau PNS. silahkan dikunjungi, jika ingin lebih dalam mengetahui tentang fungsi dan sistem PT. TASPEN.

Tabungan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (TASPEN)

ASUMSI SAYA TENTANG PERUBAHAN GAJI PENSIUN PNS / ASN MENJADI PESANGON


Mohon maaf sebelumnya jika postingan saya sedikit membingungkan.
Saya diberi pertanyaan oleh kangmas sarjono mengenai tetangganya yang bertanya tentang pensiun yang didapatnya sekitar 150.000.000 rupiah.
Mungkin saya akan sedikit menjelaskan dahulu tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 50 tahun 2012.
menurut analisa saya,
Pada peraturan menteri tersebut disebutkan peraturan yang berkaitan dengan dana pensiun, dana pensiun pemberi kerja, dana pensiun lembaga keuangan, dan iuran manfaat dana pensiun.
artinya, PMK no 50 tahun 2012 ini berkaitan dengan DPLK ataupun penyelenggara pensiun untuk pemberi kerja (bisa jadi pemerintah, bisa juga perusahaan pemberi kerja).
Kemudian, pada pasal 13 disebutkan 
(1) Dalam hal Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan per bulan oleh Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus bulanan kurang dari atau sama dengan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.

Saturday, September 5, 2015

PERUBAHAN GAJI PNS / ASN DISESUAIKAN DAERAH ( ACUAN PADA KHL DAN "mungkin" UMK DAERAH MASING-MASING

SISTEM penggajian aparatur sipil negara (ASN) alias PNS, mulai tahun depan akan diubah. Selama ini, ASN terutama PNS dari golongan satu sampai empat di semua daerah memiliki gaji yang sama. Padahal dari sisi pendapatan asli daerah, jumlah penduduk, dan biaya hidup, berbeda-beda.
Bagaimana konsep baru tersebut? Berikut penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, yang baru dilantik beberapa hari lalu.
Pemerintah akan membuat cluster penggajian PNS, bisa dijelaskan lebih lanjut Pak?
Jadi begini, sistem cluster ini sudah dibahas lama di internal pemerintah. Hanya saja saat pembahasan masih terjadi perbedaan pendapat. Salah satunya, pertimbangan berpindahnya PNS dari daerah A ke daerah B karena gajinya lebih tinggi. Jika terjadi perpindahan, otomastis daerah A akan kekurangan pegawai. Nah ini pemerintah harus hati-hati sekali.
Pertimbangan lain sistem yang baru itu?
Pertimbangan lainnya juga adalah seberapa besar pengaruhnya kepada APBN. Sebab, setiap kenaikan gaji PNS, pengaruhnya sangat besar ke APBN. Itu sebabnya dalam penentuan gaji, pemerintah sangat berhati-hati.
Apakah pemerintah serius memberlakukan sistem cluster ini?

Sistem Cluster adalah (akan Diterapkan pada sistem penggajian PNS/ASN)

saya akan menjelaskan secara sederhana mengenai sistem cluster yang sedang heboh akan di implementasikan kepada penggajian PNS / ASN. mungkin beberapa dari para pembaca termasuk saya belum paham betul apa itu sistem cluster? 

Heboh Perubahan Gaji Pensiun Menjadi Pesangon GOSIP Belaka

Setelah sekian lama saya tidak pernah posting di blog ini. dan banyak nya pertanyaan mengenai besaran pesangon pensiunan yang di dapatkan oleh pensiunan ASN garis miring PNS saat ini membuat saya berkeliling di beberapa website untuk mencari kebenaran berita ini.
Namun hingga tulisan ini diposting, penulis tidak menemukan tanda-tanda adanya perubahan tersebut. Kalaupun ada perubahan, maka yang penulis temukan tentang perubahan pensiun adalah perubahan besaran gaji ketiga belas untuk para pensiun PNS/ASN.
Hal itu penulis temukan pada peraturan pemerintah no 048 tahun 2013.

Popular Posts