Friday, September 11, 2015

ASUMSI SAYA TENTANG PERUBAHAN GAJI PENSIUN PNS / ASN MENJADI PESANGON


Mohon maaf sebelumnya jika postingan saya sedikit membingungkan.
Saya diberi pertanyaan oleh kangmas sarjono mengenai tetangganya yang bertanya tentang pensiun yang didapatnya sekitar 150.000.000 rupiah.
Mungkin saya akan sedikit menjelaskan dahulu tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 50 tahun 2012.
menurut analisa saya,
Pada peraturan menteri tersebut disebutkan peraturan yang berkaitan dengan dana pensiun, dana pensiun pemberi kerja, dana pensiun lembaga keuangan, dan iuran manfaat dana pensiun.
artinya, PMK no 50 tahun 2012 ini berkaitan dengan DPLK ataupun penyelenggara pensiun untuk pemberi kerja (bisa jadi pemerintah, bisa juga perusahaan pemberi kerja).
Kemudian, pada pasal 13 disebutkan 
(1) Dalam hal Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan per bulan oleh Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus bulanan kurang dari atau sama dengan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.

(2) Dalam hal Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan oleh Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus sekaligus kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.

(3) Dalam hal Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang telah diterima setiap bulan oleh pensiunan, janda/duda atau anak yang besarnya kurang dari atau sama dengan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun yang belum dibayarkan tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus.

Nah dari penjelasan di atas, jelas sudah jika peraturan tersebut ditujukan untuk penyedia jasa atau penyelenggara pensiun dalam hal ini disebutkan DPLK(Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Jadi hamper bias dipastikan peraturan ini tidak ada kaitannya dengan gaji pensiun PNS yang berubah menjadi pesangon.
Atau mungkin saja peraturan ini berlaku bagi PNS yang masa jabatannya pendek, sehingga manfaat pensiun yang didapat kurang dari 500.000.000 rupiah, sehingga manfaat pensiun yang didapatkan oleh PNS atau ASN bersangkutan bias disekaliguskan.
Meski demikian, hal ini perlu dikaji ulang untuk lebih jelasnya. Masih banyak hal yang penulis belum ketahui mengenai hal ini. Mudah-mudahan semua nformasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.  

No comments:

Post a Comment

Popular Posts