Saturday, September 5, 2015

Sistem Cluster adalah (akan Diterapkan pada sistem penggajian PNS/ASN)

saya akan menjelaskan secara sederhana mengenai sistem cluster yang sedang heboh akan di implementasikan kepada penggajian PNS / ASN. mungkin beberapa dari para pembaca termasuk saya belum paham betul apa itu sistem cluster? 
Cluster adalah tugas pengelompokan satu set objek sedemikian rupa bahwa benda-benda dalam kelompok yang sama (disebut cluster) yang lebih mirip (dalam arti atau yang lain) satu sama lain daripada mereka dalam kelompok-kelompok lain (cluster). Ini adalah tugas utama eksplorasi data mining, dan teknik umum untuk analisis data statistik, yang digunakan di berbagai bidang, termasuk pembelajaran mesin, pengenalan pola, analisis citra, pencarian informasi, dan bioinformatika.(pengertian cluster di bidang analisis. Sumber : wikipedia.org)

cluster memiliki arti yang mirip dengan klasifikasi
perbedaannya, klasifikasi mengelompokan berdasarkan persamaan sifat atau kondisi berdasarkan standar yang ditetapkan.

Dari penjelasan di atas,menurut penulis pengertian cluster adalah sesuatu yang berkumpul pada kelompok-kelompok tertentu yang memiliki identitas dari setiap kelompoknya berdasarkan kebutuhan kelompok tersebut dan memiliki standar pemberlakuan yang sama didalamnya.

maka,

Sistem Cluster adalah susunan unsur yang saling berkaitan atau metode untuk pengelompokan berdasarkan kebutuhan dengan keanekaragaman yang memiliki standar pemberlakuan yang sama di dalamnya.

Dengan demikian Sistem Cluster pada penggajian pada ASN adalah pengelompokan penggajian ASN berdasarkan daerah untuk pengelompokannya, bukan berdasarkan instansi tertentu. namun demikian, hal ini tidak mempengaruhi susunan jabatan ataupun tunjangan. Perubahan hanya berlaku pada besaran nilai penggajian yang di sesuaikan dengan kebutuhan hidup layak pada daerah tertentu.

mungkin itulah sedikit penjelasan mengenai sistem cluster gaji ASN. semoga bermanfaat!


No comments:

Post a Comment

Popular Posts