Saturday, March 12, 2016

Ringkasan Eksekutif Telaahan Kebijakan Sistem Pensiun PNS (Bagian 2)


7. Batas Usia Pensiun PNS  
 Hingga saat ini ketentuan tentang batan usia pensiun (BUP) PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979, pasal 3 yang menyebutkan bahwa BUP PNS adalah 56 tahun. Perhitungan BUP PNS saat ini belum pernah berubah, meskipun untuk jabatan fungsional tertentu batasan pensiun bervariasi. Sejak tahun 1969 usia pensiun bagi PNS secara umum adalah 56 tahun, kecuali bagi jabatan struktural yang diperpanjang dan jabatan fungsional tertentu. Angka harapan hidup setelah pensiun telah meningkat jika dibandingkan keadaan Tahun 1969 secara rata-rata populasi. 
 Angka harapan hidup setelah pensiun tidak berhubungan dengan angka harapan hidup ketika lahir. Jika BUP tidak ditingkatkan, sedangkan angka harapan hidup setelah pensiun telah meningkat, maka hal ini akan menimbulkan pembiayaan pensiun yang tinggi, karena usia mengiur yang lebih sedikit dibandingkan usia hidup pensiunan yang harus ditanggung oleh lembaga penyelenggara program pensiun dan THT. Untuk itu kenaikan BUP harus mempertimbangan aspek demografi seperti perbandingan jumlah pensiunan dengan populasi umum, perbandingan angka harapan hidup populasi setelah pensiun, kemudian dihitung dengan permodelan aktuaria. 
 Keputusan perpanjangan BUP tidak bisa didasarkan hanya pada keputusan politis tanpa mempertimbangkan aspek demografi. Saat ini, sejumlah kebijakan mengatur beragam BUP untuk jabatan fungsional tertentu mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden serta peraturan presiden. Beragamnya sejumlah kebijakan yang terkait dengan Batas Usia Pensiun memunculkan pertanyaan, apa dasar yang digunakan untuk menentukan BUP yang berbeda-beda tersebut? Apakah aspek demografi dan mortalitas telah dipergunakan? Apabila kebijakan yang diambil tanpa perhitungan yang tepat terhadap angka mortalitas setelah pensiun dan hanya berdasarkan kebijakan politis semata, maka keberlangsungan fiskal maupun isu kaderisasi akan menjadi masalah di kemudian hari. 
8. Prosedur Pengajuan Pensiun  

Friday, March 11, 2016

[PENGALAMAN BAYAR] Dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) Muamalat

Tadi Siang saya berniat untuk membayar iuran DPLK Muamalat saya memlaui kantor pos. Cukup lama memang saya tidak pernah mebayar iuran DPLK Muamalat ini. Ternyata iuran saya tidak diterima di kantor pos. kata si petugas, "Mas, kerjasama kantor pos dengan Bank Muamalat sudah berakhir. Jadi Mas nya kalo mau setor langsung aja ke bank muamalatnya." Wah,,,ternyata kerjasama sudah berkahir,,saya perlu ekstra ongkos kalo pengen iuran DPLK. Dengan ititikad baik dan tekad yang kuat saya pun berangkat menuju kantor muamalat.

Popular Posts