Monday, April 4, 2016

Ini Alasan Mengapa Lapor Pajak SPT 2015 diperpanjang hingga 30 April 2016



Sebelumnya saya membahas mengenai DJPOnline pada artikel Direktorat Jenderal Pajak , timbul donk pertanyaan kenapa kok lapor pajak bisa diperpanjang?? sebelumnya saya jelaskan dulu ya,, yang diperpanjang merupakan pelaporan yang melalui DJPOnline(ini menurut KPP batam utara, gak ada salahnya di coba datang ke KPP terdekat). Untuk sementara ini ada 3 alasan kenapa lapor pajak SPT diperpanjang hingga 30 april 2016



1. Karena adanya DJPOnline,Pelapor SPT dan Pengajuan pebuatan E-FIN baru di kantor pajak membludak.

DJPOnline merupakan program Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah Wajib Pajak perorangan untuk melaporkan SPT  secara online. Beberapa Pegawai pajak justru bersikap antipati terhadap sosialisasi program online ini. Alasan jelasnya saya kurang paham deh.

2. Kendala Teknis sistem e-filling.

Penjelasan lainnya dikatakan oleh Kepala KPP Pratama Batam Utara, Rahmad Wahyudi saat ditemui Tribun Batam,Kamis (31/3/2016) di Hotel Planet Holiday.beliau menuturkan "Karena ada kendala di sistem (e-filling), makanya diperpanjang. Setidaknya kami sudah memberikan kemudahan pelayanan dalam pelaporan SPT.Tapi untuk manual, tetap terakhirnya hari ini," Sumber : batam.tribunnews.com

3. Visitors DJPOnline.pajak.go.id membludak server Down.

Setali tiga uang dengan Kepala KPP Pratama Batam Utara,, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, mengungkapkan, pihaknya menerima lebih dari 400 ribu laporan e-filing dalam sehari dari seluruh Indonesia.(jumlah yang sangat fantastis menurut saya) Catatan tersebut merupakan jumlah tertinggi yang masuk ke sistem DJP pada dua hari lalu.

"Itu berjalan lancar-lancar saja. Dan hari ini mungkin lebih dari 500 ribu-600 ribu laporan e-filing yang masuk. Jadi bikin semuanya terhambat," jelas dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (30/3/2016).  "Server down lebih karena dua hari terakhir ini semua mengakses e-filing. Lalu kita lihat kondisinya bisa terjadi pelaporan mereka akan terlambat. Kita antisipasi kalau tidak dibuatkan perpanjangan waktu, saat pelaporan mereka bisa melewati batas waktu yang ditetapkan," jelas dia.
 
Sementara jika melebihi deadline-nya, kata Mekar, WP dianggap terlambat melaporkan SPT sehingga dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 100 ribu untuk WP Orang Pribadi. "Tapi kan ini bukan kesalahan mereka (WP), apalagi mereka sudah antre ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jadi unsur keadilannya tidak ada," ucap Mekar. Sumber : http://bisnis.liputan6.com

No comments:

Post a Comment

Popular Posts