Friday, June 3, 2016

Undang-Undang atau PP yang salah mengenai Pesangon PNS 1 milyar

Melanjutkan artikel saya sebelumnya yang membahas tentang satu juta PNS akan dirumahkan,ide Kemenpan-RB ini sedang menjadi trending topic di blog saya www.pensi-un.blogspot.com. pada artikel tersebut di awal saya menyebutkan jika hasil pencarian google pesangon pensiun PNS 1 milyar hasil teratasnya adalah hasil pengembangan artikel saya di blog ini. lalu apa kaitannya dengan judul di atas?
jujur saja sayapun mendapatkan info itu dari internet yang secara tidak sengaja saya temukan, nah yang jadi masalah adalah undang-undang atau PP yang tercantum di artikel saya tentang cara mengitung pesangon PNS setelah saya baca kurang tepat jika dikaitkan dengan pesangon Pensiun PNS/ASN. memang benar di PMK No.50/2012 tercantum adanya perubahan jumlah Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus. Namun peraturan tersebut berlaku bagi lembaga keuangan yang menyediakan jasa pensiun atau yang biasa dikenal DPLK, (baca mengenai apa itu DPLK?). Saya harap dengan adanya artikel ini dapat membantu para pembaca sekalian mendapat pencerahan mengenai pesangon PNS yang akan dibayar sekaligus. beberapa artikel yang saya muat juga masih belum sempurna, saya berharap para PNS tidak terlalu mengkhawatirkan tentang kebijakan pemerintah tentang perubahan sistem penggajian pensiun PNS menjadi sistem pesangon. Saat ini penulis mengakui sangat ramai membahas Pesangon PNS yang akan mulai diberlakukan tahun 2017 atau tahun depan,

Benarkah berita tentang Pemangkasan Satu Juta PNS? Apakah Pesangon diberikan bagi PNS yang "tersingkir"?

Sore tadi saya mencari di Google beberapa artikel tentang Pensiun PNS / ASN yang akan dibayar sekaligus alias penerapan sistem Pesangon bagi para PNS/ASN. Namun saya sedikit kecewa karena beberapa hasil teratas pencarian Google justru hasil pengembangan dari artikel saya sebelumnya tentang cara menghitung jumlah pesangon PNS 1,5milyar. 
Mungkin sejak saat ini saya akan sedikit berhati-hati dalam menyampaikan artikel tentang Pensiun PNS menjadi pesangon milyaran rupiah untuk menghindari beberapa hal yang masih belum diketahui pasti kebenarannya, apalagi berita yang salah tersampaikan.
Lantas apakah benar akan dibuat peraturan pemerintah atau kebijakan baru di era presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla mengenai pemangkasan Satu juta PNS dalam kurun waktu 3 tahun kedepan? dan benarkah bagi para PNS yang terkena pemangkasan akan diberikan Pesangon hingga ratusan juta atau bahkan mencapai nilai milyaran rupiah? saya akan membahas lebih lanjut mengenai hal ini selanjutnya.

Popular Posts