Friday, June 3, 2016

Undang-Undang atau PP yang salah mengenai Pesangon PNS 1 milyar

Melanjutkan artikel saya sebelumnya yang membahas tentang satu juta PNS akan dirumahkan,ide Kemenpan-RB ini sedang menjadi trending topic di blog saya www.pensi-un.blogspot.com. pada artikel tersebut di awal saya menyebutkan jika hasil pencarian google pesangon pensiun PNS 1 milyar hasil teratasnya adalah hasil pengembangan artikel saya di blog ini. lalu apa kaitannya dengan judul di atas?
jujur saja sayapun mendapatkan info itu dari internet yang secara tidak sengaja saya temukan, nah yang jadi masalah adalah undang-undang atau PP yang tercantum di artikel saya tentang cara mengitung pesangon PNS setelah saya baca kurang tepat jika dikaitkan dengan pesangon Pensiun PNS/ASN. memang benar di PMK No.50/2012 tercantum adanya perubahan jumlah Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus. Namun peraturan tersebut berlaku bagi lembaga keuangan yang menyediakan jasa pensiun atau yang biasa dikenal DPLK, (baca mengenai apa itu DPLK?). Saya harap dengan adanya artikel ini dapat membantu para pembaca sekalian mendapat pencerahan mengenai pesangon PNS yang akan dibayar sekaligus. beberapa artikel yang saya muat juga masih belum sempurna, saya berharap para PNS tidak terlalu mengkhawatirkan tentang kebijakan pemerintah tentang perubahan sistem penggajian pensiun PNS menjadi sistem pesangon. Saat ini penulis mengakui sangat ramai membahas Pesangon PNS yang akan mulai diberlakukan tahun 2017 atau tahun depan,
tapi hingga saat artikel ini dipublikasikan berita tersebut belum terverifikasi kebenarannya, bahkan di beberapa media menteri Yuddy menyebutkan tidak adanya perubahan sistem Pensiun PNS menjadi pesangon, adapun wacana saat ini adalah pemerintah(dalam hal ini Kemenpan-RB) ingin mengurangi jumlah PNS yang menurut beliau-beliau membebani belanja negara(APBN) secara bertahap hingga 2019.
PNS
sumber gambar:sumut.pojoksatu.id
Berita pemangkasan PNS masih dalam tahap penggodokan di Kemenpan-RB, bahkan mungkin saja Proposal kebijakan ini belum dibuat untuk disampaikan kepada presiden dan dimusywarahkan dengan pejabat DPR-RI. Tentu Kebijakan ini butuh proses yang sangat panjang, sama halnya dengan perubahan nama PNS menjadi ASN. proses pembuatan Undang-undangnya pun masih belum diketahui hasilnya. kenapa penulis berkesimpulan begitu? karena di beberapa undang-undang terkait dengan PNS / ASN masih menggunakan kata "PNS" untuk objek aparatur negara.

Saya tentu sangat berharap jika dengan adanya berita pemangkasan satu juta PNS ini dapat memicu semangat kerja PNS saat ini dan mampu meningkatkan profesionalisme dalam bekerja dan melayani masyarakat.

Baca Juga :

>>Berita pensiun dibayar tunai

>> Info investasi emas perhiasan

2 comments:

  1. Jadi berita ini hoax atau gimana? Soalnya di daerah sudah banyak yang mempertanyakan tentang hal ini. Apalagi dengan sistem pesangon yang nilainya tidak sedikit. Terimakasih

    ReplyDelete

Popular Posts