Monday, February 15, 2016

BAGAIMANA CARA REGISTRASI PUPNS

e-PUPNS atau sistem pendataan ulang pegawai negeri sipil untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. seperti itulah bunyi pesan yang terpampang di situs resmi sistem pendataan ulang PNS / ASN.

Dari kutipan di  atas, beberapa teman saya yang PNS mempertanyakan bagaimana cara registrasi PUPNS. Sebenarnya caranya cukup mudah, anda cukup mengunjungi situs resmi PUPNS di bawah ini.
http://pupns.bkn.go.id/
setelah itu akan ada tampilan seperti ini
setelah ada tampilan di atas bapak dan ibu bisa klik atau pilih menu register yang saya lingkari warna merah. link tersebut hanya berlaku hingga 31 Januari 2016.
 Jadi bagi beberapa PNS yang belum melakukan PUPNS silahkan menghubungi  BKD di daerah masing-masing.
Ketentuan pendaftaran hingga 31 januari  tersebut mengacu dari SK terbaru yang terdapat pada link di bawah ini
SK susulan PUPNS 2016
Lampiran SK susulan PUPNS

Jikapun ada info lebih lanjut mengenai cara registrasi online PUPNS, akan saya update kembali di halaman ini. sekian info yang saya dapatkan. terima kasih.

Sunday, February 14, 2016

Ringkasan Eksekutif Telaahan Kebijakan Sistem Pensiun PNS (bagian 1)




Masa pensiun merupakan saat final dalam rangkaian episode pengabdian berpuluh-puluh tahun bagi seorang PNS. Jika setelah pensiun kesejahteraan seorang pensiunan tidak berbeda jauh dengan ketika masih aktif mengabdi, maka hal tersebut tentunya yang dicita-citakan banyak orang. Namun jika kondisi setelah pensiun berubah drastis, maka hal ini yang seringkali menimbulkan post power syndrome.  Desakan untuk mereformasi sistem pensiun PNS dan jaminan sosial lainnya terjadi di banyak negara. Pencetusnya adalah beban anggaran, isu demografi dan dinamika sosial, ekonomi dan politik. Jika di Eropa terjadi perubahan sistem pensiun PNS dan sistem jaminan sosial secara massif, maka di Indonesia desakan untuk mereformasi sistem pensiun PNS terjadi karena sistem pensiun PNS yang ada sekarang sudah tidak relevan kondisi saat ini baik dari aspek kebijakan, aspek anggaran, aspek kelembagaan, sifat pensiun, manfaat pensiun, kepesertaan, batas usia pensiun maupun prosedur pengajuan pensiun.  Sejak Tahun 1969 hingga saat ini Undang-undang yang mengatur tentang Pensiun PNS masih mengacu pada Undang-undang No. 11 Tahun 1969. Namun, konsideran yang dijadikan rujukan undang-undang ini justru telah tiga kali berubah sering dengan perkembangan situasi sosial dan politik. Banyaknya kekeliruan dalam praktik penyelenggaraan program pensiun dan program THT bagi PNS selama ini, menjadikan hal ini sebagai pembiaran yang pada akhirnya menyulitkan baik bagi penyelenggara program pensiun dan THT atau pemberi kerja yaitu Pemerintah maupun penerima kerja atau PNS. Kesalahan anggapan tentang peran PT. Taspen, karena adanya ketidaktegasan dan tidak diikutinya prinsip perasuransian dalam penyelenggaraan program pensiun dan program THT bagi PNS,  Kurang transparansi dalam pelaporan penyelenggaraan program pensiun dan program THT banyak disoroti banyak pihak terutama Bank Dunia. Kurang komitmen dan kejelasan dalam pelaksanaan metode pembiayaan pensiun dan implementasi program pensiun, menjadikan beban pembiayaan pensiun yang semakin membengkak. Kajian ini berhasil mengidentifikasikan dan menganalisis beberapa permasalahan dalam sistem pensiun PNS saat ini, sebagai berikut: 
1. Aspek Kebijakan 
a. Belum ada perencanaan yang matang terhadap sistem pendanaan
b. Terdapat materi muatan Undang-undang yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebijakan 
2. Aspek Anggaran 
 Proporsi belanja pensiun terhadap pendapatan domestic bruto yang semakin meningkat akibat kontribusi APBN yang selalu meningkat setiap tahunnya dalam pembiayaan pensiun 
 Beban pembiayaan terhadap kewajiban masa lalu atau Unfunded PSL terjadi karena penerapan Pola Manfaat Pasti yang rentan terhadap kebijakan kenaikan tabel gaji pokok. 
 Pola Manfaat Pasti menuntut adanya perhitungan Kewajiban Manfaat Polis Masa Depan untuk menghitung tingkat solvabilitas. 
 Berdasarkan formula manfaat, dengan hanya iuran sebesar 3,25%, hasil pengembangan iuran hanya dapat menutup manfaat dengan kenaikan gaji sebesar 2,5%. Dalam kenyataannya, kenaikan gaji pokok tahun 2007 s.d. 2010 lebih dari 2,5%. 
3. Aspek Kelembagaan 
 Aspek kelembagaan terutama menyoroti peranan, kedudukan, tugas dan fungsi dari PT Taspen yang hanya diberi kewenangan untuk melakukan pengadministrasian iuran yang berasal dari Pegawai Negeri dan Pejabat Negara dan hanya bertindak sebagai juru bayar kepada pensiun setiap bulan serta melakukan pembayaran terhadap Tunjangan Hari Tua. 
 Beberapa catatan menarik yang dikemukan oleh Wiener 1 terkait pengelolaan dana pensiun PNS selama ini adalah kesalahan anggapan yang berkembang. mengenai lembaga pengelola pensiun PNS adalah PT. Taspen sebagai penyedia (sponsor) program pensiun dan THT bagi PNS. Padahal kedudukan Taspen adalah sebagai lembaga yang bertindak sebagai juru bayar program pensiun dan program THT PNS. Kedudukan PT. Taspen hanya sebagai lembaga yang mengadministrasikan uang pensiunan dan THT PNS. Karena PT. Taspen tidak mempunyai kontrol atas iuran dan juga manfaat dari pengadministrasiannya itu. Selain itu, dalam pengadministrasian program pensiun PNS, tidak didasarkan pada hukum perasuransian dan juga hukum tentang pensiun. 
1 Mistaken belief that Taspen is the sponsor of the CSP and THT programs (Wiener(a), 2011: 9).
 Sinyalemen dari upaya reformasi sistem pensiun yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan melalui Dirjend. Anggaran mensyaratkan agar Pemerintah Daerah juga ikut menanggung pembiayaan pensiun karena poslslnya sebagai pemberi kerja. Fakta yang ada saat terkait penunjukkan satu badan penyelenggara, tampaknya juga menimbulkan resiko inefisiensi akibat adanya monopoli (deadweight loss) sehingga hasil pengembangan yang dilakukan terhadap dana pensiun tidak dapat dilakukan secara kompetetitif akibatnya hasH pengembangan tidak dapat dilakukan secara optimal. 
4. Sifat Pensiun 
 Dalam perkembangannya, definisi, batasan dan makna penghargaan terhadap jasa-jasa dinilai terlalu berlebihan, karena batasan definisi ten tang peserta pensiun dan yang berhak mendapatkan pensiun menurut undang-undang ini sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, dengan adanya perubahan situasi politik, sosial dan kemampuan ekonomi anggaran negara. 
 Selain itu makna jaminan hari tua yang terkait dengan nilai besaran manfaat yang diterima seorang pensiunan pada Tahun 1969 tentu berbeda dengan nilai uang saat ini. Meskipun, formula manfaat dan iurannya belum berubah, namun nilai inflasi dan nilai tukar rupiah terhadap mata uang dunia seperti dollar Amerika terus berfluktasi sehingga manfaat pensiun yang terima saat ini sangat kurang jika dibandingkan Tahun 1969, Sehingga apakah nilai manfaat yang sudah berkurang itu masih dapat dijadikan 'jaminan hari tua' yang sesungguhnya bagi pensiunan? 
 Jika pemerintah ingin mereformasi sistem pensiun saat ini, pengaturan tentang sifat pensiun dan batasan tentang definisi peserta pensiun maupun yang berhak mendapatkan pensiun perlu diformulasikan kembali, untuk ketegasan pengaturan pensiun ke depan. 
5.  Manfaat Pensiun  
 Nilai asuransi PNS saat ini tidak didasarkan pada US $ Rates yang berlaku. Sehingga yang diterima saat ini sangat jauh berbeda dengan yang diterima 20 tahun yang lalu dengan jumlah yang sama tapi nilai yang beda. 
 Yang merumuskan formula asumsi THT dan uang pensiun PNS adalah BAPPEPAM LK, Rumus tersebut dikeluarkan oleh pemilik kepentingan, 
 Saat ini ada kesalahan dalam sistem penggajian karena gaji pokok lebih kecil dari tunjangan jabatan, Padahal pensiun dihitung berdasarkan gaji pokok dan itu pun hanya 80%.  Sehingga bagi pejabat terjadi penurunan penerimaan yang cukup tinggi. Kondisi ini sering membuat stres (post power syndrome). 
 Nominal pensiun yang diterima saat ini masih sang at kurang karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup. Maka pensiunan perlu tambahan penghasilan. Kondisi ini sering membuat orang yang akan pensiun sering stres. 
 Biaya hidup yang tinggi, membuat banyak pensiunan memilih tempat hidup yang lebih terjangkau. 
6. Kepesertaan Program Pensiun dan Program THT 
 Batasan mengenai definisi peserta pensiun selain pegawai negeri sipil belum dijelaskan secara terperinci dalam Undang-undang No. 11 Tahun 1969. Seperti halnya sifat pensiun, ketentuan mengenai kepesertaan pensiun ini juga telah mengalami perkembangan seiring dengan pergantian undang-undang kepegawaian dan perubahan kondisi sosial politik. 
 Kemudian, persoalan lainnya yang perlu digaris bawahi pada bagian ini adalah mengenai Terdapatnya perbedaaan aturan pensiun PNS dengan aturan pensiun pejabat Negara, persyaratan yang diberlakukan di Iingkungan PNS tidak juga diberlakukan yang sama dengan pejabat Negara. 

Baca Selanjutnya tentang Ringkasan Eksekutif Telaahan Kebijakan Sistem Pensiun PNS   (bagian 2)

Popular Posts