Tuesday, July 5, 2016

Ada PP baru take home pay Gaji PNS naik hingga 14,3 juta rupiah

Selamat malam.! Minggu ini ada kabar menarik yang ingin saya bagi.. tentu bukan teror bom yang meledak sebelum hari raya iedul fitri. Tapi ini terkait rekan-rekan PNS, berikut ini kabar gembira untuk Anda mengenai gaji PNS yang mencapai 14,3 juta rupiah per bulannya. Berita ini disambut baik para netter, terbukti dengan banyaknya yang membagikan berita ini di media sosial. Kabarnya perubahan sistem gaji ini merubah penggajian PNS /ASN yang semula besaran gaji ditentukan oleh periode masa kerja dan pangkat serta golongan, sedangkan di PP baru ini terdapat 3 variabel baru untuk menentukan besaran gaji PNS / ASN yaitu BEBAN KERJA,TANGGUNG JAWAB dan RESIKO. Artinya, PNS sejenis dokter, BNPB di lapangan MUNGKIN akan berbeda besaran gajinya dibandingkan dengan pegawai negeri sipil yang bertugas di dinas kependudukan catatan sipil. Dan perlu saya tekankan lagi jika kabar ini adalah masih DRAFT RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH, maka pengimplementasian peraturan ini mungkin akan perlu digodok lagi untuk mendapatkan peraturan yang baik untuk warga dan negara. Untuk beritanya saya cantumkan di bawah ini.
 SELAMAT MEMBACA !!!
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN-RB) sudah merampungkan draf peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai 2018.

Popular Posts