Tuesday, July 5, 2016

Ada PP baru take home pay Gaji PNS naik hingga 14,3 juta rupiah

Selamat malam.! Minggu ini ada kabar menarik yang ingin saya bagi.. tentu bukan teror bom yang meledak sebelum hari raya iedul fitri. Tapi ini terkait rekan-rekan PNS, berikut ini kabar gembira untuk Anda mengenai gaji PNS yang mencapai 14,3 juta rupiah per bulannya. Berita ini disambut baik para netter, terbukti dengan banyaknya yang membagikan berita ini di media sosial. Kabarnya perubahan sistem gaji ini merubah penggajian PNS /ASN yang semula besaran gaji ditentukan oleh periode masa kerja dan pangkat serta golongan, sedangkan di PP baru ini terdapat 3 variabel baru untuk menentukan besaran gaji PNS / ASN yaitu BEBAN KERJA,TANGGUNG JAWAB dan RESIKO. Artinya, PNS sejenis dokter, BNPB di lapangan MUNGKIN akan berbeda besaran gajinya dibandingkan dengan pegawai negeri sipil yang bertugas di dinas kependudukan catatan sipil. Dan perlu saya tekankan lagi jika kabar ini adalah masih DRAFT RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH, maka pengimplementasian peraturan ini mungkin akan perlu digodok lagi untuk mendapatkan peraturan yang baik untuk warga dan negara. Untuk beritanya saya cantumkan di bawah ini.
 SELAMAT MEMBACA !!!
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN-RB) sudah merampungkan draf peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai 2018.


Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB mengatakan, saat ini draf rancangan PP tersebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami harapkan September depan sudah selesai dan berlaku mulai tahun anggaran 2018," kata dia kepada KONTAN, Rabu (12/8).
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri tiga komponen. Yakni, gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atawa perbandingan antara besaran gaji PNS terendah dan PNS tertinggi.
Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7. Contohnya, jika gaji pokok PNS terkecil sekitar Rp 1,2 juta, maka gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.
Ke depan, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta. Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.
Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, calon beleid ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara. "Kontribusi yang dibayar negara masih perlu dihitung dan diharmonisasi lagi," pungkas Setiawan. 
(Sumber : http://nasional.kontan.co.id)
Demikianlah informasi terkini. Mudah-mudahan bisa menjadi informasi yang bermanfaat buat para pembaca dan rekan-rekan PNS semua. 
Sumber : http://www.satuanpendidikan.tk/2016/05/menpan-rb-draf-pp-sudah-rampung-gaji.html

No comments:

Post a Comment

Popular Posts