Friday, January 11, 2019

[Apa itu PPPK ASN] PPPK ASN Adalah


Apa itu PPPK ASN?
PPPK ASN adalah singkatan atau akronim biasa dibilang kependekan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Aparatur Sipil Negara.

menurut undang-undang 48 tahun 2018 yang baru dirilis katanya. PPPK (P3K) ini untuk memenuhi kebutuhan ASN / PNS yang belum terpenuhi juga sebagai solusi bagi para tenaga honorer yang belum bisa menjadi PNS /ASN.

Ada beberapa perbedaan antara PPPK dengan Honorer.

baca beritanya di : Perbedaan Honorer dan PPPK ASN

Singkat kata dengan adanya PPPK ini akan mengangkat kesejahteraan honorer dari sisi Gaji, mereka tentu akan diberi upah yang layak. bandingkan dengan kesejahteraan para honorer saat ini yang hanya dibayar hingga Rp. 200.000 . ini sungguh tidak manusiawi!

Perbedaan PNS Honorer dengan PPPK ASN


Perbedaan Tenaga Kerja Honor dengan PPPK dalam hukum ASN
Apa perbedaan antara Tenaga Kerja Honor dan PPPK?

Dalam UU ASN yang baru diadopsi pada akhir 2013, PPP berarti:

Pasal 1
(4) Pegawai pemerintah dengan kontrak kerja yang selanjutnya disingkat sebagai pertolongan pertama adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, yang ditunjuk untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak kerja untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah.

Pasal 6
Karyawan ASN terdiri dari:
1. Pejabat
2. PPPK

SAH!!! UNDANG-UNDANG PPPK Sudah diresmikan!


Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018 tentang pengelolaan pegawai negeri dengan kontrak kerja (PPPK).

"Peraturan ini membuka kemungkinan untuk pemilihan dan penunjukan untuk berbagai kalangan profesional, termasuk staf kehormatan yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri, untuk menjadi ASN dengan status PPPK", kata Presiden Jokowi pada puncak perayaan guru nasional dan peringatan ke-73. dari asosiasi guru Indonesia di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (12/1).

RESMI!!! Peluncuran PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja


Dengan maksud untuk implementasi ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang peralatan proses negara, pemerintah menganggap perlu untuk menentukan peraturan pemerintah terkait dengan manajemen pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK).

Dengan pertimbangan ini Presiden Joko Widodo menandatangani pada 22 November 2018 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang pengelolaan pegawai pemerintah dengan pengaturan kerja (tautan: PP nomor 49 tahun 2018).

Peraturan Pemerintah PP 49 Tahun 2018 tentang PPPK ASN



Popular Posts