Showing posts with label PNS. Show all posts
Showing posts with label PNS. Show all posts

Friday, February 1, 2019

[Jumlah Dana Pensiun PNS] berita terbaru

Berita terbaru dari jumlah dana pensiun PNS yang dikutip dari Liputan6. berikut beritanya

Pemerintah sedang mempersiapkan skema pensiun baru untuk pegawai negeri sipil (PNS). Pengaturan yang dipertimbangkan adalah pembayaran dalam sekali jalan. Menteri Reformasi Administratif dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, selain didanai penuh, ada sejumlah skema lain yang dipertimbangkan oleh pemerintah untuk program dana pensiun PNS. Tapi dia tidak bisa menyebutkan skema. "Ada beberapa dari mereka, satu di antaranya fully funded, dengan sistem ini bisa lebih baik.) Tentang dua opsi (yang akan difokuskan) Presiden meminta bantuan kepada APBN dan APBD tidak harus mengenakan pajak, kuncinya tidak dikenai pajak dan fasilitas yang diterima lebih baik, "katanya. di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/6/2018). Asman mengatakan, dengan skema baru pensiun yang akan diterima oleh pejabat negara akan lebih besar.

Friday, January 11, 2019

[Apa itu PPPK ASN] PPPK ASN Adalah


Apa itu PPPK ASN?
PPPK ASN adalah singkatan atau akronim biasa dibilang kependekan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Aparatur Sipil Negara.

menurut undang-undang 48 tahun 2018 yang baru dirilis katanya. PPPK (P3K) ini untuk memenuhi kebutuhan ASN / PNS yang belum terpenuhi juga sebagai solusi bagi para tenaga honorer yang belum bisa menjadi PNS /ASN.

Ada beberapa perbedaan antara PPPK dengan Honorer.

baca beritanya di : Perbedaan Honorer dan PPPK ASN

Singkat kata dengan adanya PPPK ini akan mengangkat kesejahteraan honorer dari sisi Gaji, mereka tentu akan diberi upah yang layak. bandingkan dengan kesejahteraan para honorer saat ini yang hanya dibayar hingga Rp. 200.000 . ini sungguh tidak manusiawi!

Peraturan Pemerintah PP 49 Tahun 2018 tentang PPPK ASN



Tuesday, July 5, 2016

Ada PP baru take home pay Gaji PNS naik hingga 14,3 juta rupiah

Selamat malam.! Minggu ini ada kabar menarik yang ingin saya bagi.. tentu bukan teror bom yang meledak sebelum hari raya iedul fitri. Tapi ini terkait rekan-rekan PNS, berikut ini kabar gembira untuk Anda mengenai gaji PNS yang mencapai 14,3 juta rupiah per bulannya. Berita ini disambut baik para netter, terbukti dengan banyaknya yang membagikan berita ini di media sosial. Kabarnya perubahan sistem gaji ini merubah penggajian PNS /ASN yang semula besaran gaji ditentukan oleh periode masa kerja dan pangkat serta golongan, sedangkan di PP baru ini terdapat 3 variabel baru untuk menentukan besaran gaji PNS / ASN yaitu BEBAN KERJA,TANGGUNG JAWAB dan RESIKO. Artinya, PNS sejenis dokter, BNPB di lapangan MUNGKIN akan berbeda besaran gajinya dibandingkan dengan pegawai negeri sipil yang bertugas di dinas kependudukan catatan sipil. Dan perlu saya tekankan lagi jika kabar ini adalah masih DRAFT RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH, maka pengimplementasian peraturan ini mungkin akan perlu digodok lagi untuk mendapatkan peraturan yang baik untuk warga dan negara. Untuk beritanya saya cantumkan di bawah ini.
 SELAMAT MEMBACA !!!
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN-RB) sudah merampungkan draf peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai 2018.

Friday, June 3, 2016

Undang-Undang atau PP yang salah mengenai Pesangon PNS 1 milyar

Melanjutkan artikel saya sebelumnya yang membahas tentang satu juta PNS akan dirumahkan,ide Kemenpan-RB ini sedang menjadi trending topic di blog saya www.pensi-un.blogspot.com. pada artikel tersebut di awal saya menyebutkan jika hasil pencarian google pesangon pensiun PNS 1 milyar hasil teratasnya adalah hasil pengembangan artikel saya di blog ini. lalu apa kaitannya dengan judul di atas?
jujur saja sayapun mendapatkan info itu dari internet yang secara tidak sengaja saya temukan, nah yang jadi masalah adalah undang-undang atau PP yang tercantum di artikel saya tentang cara mengitung pesangon PNS setelah saya baca kurang tepat jika dikaitkan dengan pesangon Pensiun PNS/ASN. memang benar di PMK No.50/2012 tercantum adanya perubahan jumlah Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus. Namun peraturan tersebut berlaku bagi lembaga keuangan yang menyediakan jasa pensiun atau yang biasa dikenal DPLK, (baca mengenai apa itu DPLK?). Saya harap dengan adanya artikel ini dapat membantu para pembaca sekalian mendapat pencerahan mengenai pesangon PNS yang akan dibayar sekaligus. beberapa artikel yang saya muat juga masih belum sempurna, saya berharap para PNS tidak terlalu mengkhawatirkan tentang kebijakan pemerintah tentang perubahan sistem penggajian pensiun PNS menjadi sistem pesangon. Saat ini penulis mengakui sangat ramai membahas Pesangon PNS yang akan mulai diberlakukan tahun 2017 atau tahun depan,

Benarkah berita tentang Pemangkasan Satu Juta PNS? Apakah Pesangon diberikan bagi PNS yang "tersingkir"?

Sore tadi saya mencari di Google beberapa artikel tentang Pensiun PNS / ASN yang akan dibayar sekaligus alias penerapan sistem Pesangon bagi para PNS/ASN. Namun saya sedikit kecewa karena beberapa hasil teratas pencarian Google justru hasil pengembangan dari artikel saya sebelumnya tentang cara menghitung jumlah pesangon PNS 1,5milyar. 
Mungkin sejak saat ini saya akan sedikit berhati-hati dalam menyampaikan artikel tentang Pensiun PNS menjadi pesangon milyaran rupiah untuk menghindari beberapa hal yang masih belum diketahui pasti kebenarannya, apalagi berita yang salah tersampaikan.
Lantas apakah benar akan dibuat peraturan pemerintah atau kebijakan baru di era presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla mengenai pemangkasan Satu juta PNS dalam kurun waktu 3 tahun kedepan? dan benarkah bagi para PNS yang terkena pemangkasan akan diberikan Pesangon hingga ratusan juta atau bahkan mencapai nilai milyaran rupiah? saya akan membahas lebih lanjut mengenai hal ini selanjutnya.

Monday, April 4, 2016

Direktorat Jenderal Pajak Online [DJPOnline.pajak.go.id] perpanjangan pelaporan SPT tahunan 2016

Sebelumnya pelaporan SPT tahun pajak 2015 terakhir diterima pada 31 maret untuk  perorangan dan 30 april untuk nonperorangan. hingga berita ini diturunkan ternyata pelaporan pajak diperpanjang hingga 30 April 2016.
KOk bisa pelaporan SPT pajak diperpanjang??? setau saya kurang lebih di bawah ini adalah beberapa alasan kenapa lapor SPT pajak diperpanjang hingga 30 April 2016.

Saturday, March 12, 2016

Ringkasan Eksekutif Telaahan Kebijakan Sistem Pensiun PNS (Bagian 2)


7. Batas Usia Pensiun PNS  
 Hingga saat ini ketentuan tentang batan usia pensiun (BUP) PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979, pasal 3 yang menyebutkan bahwa BUP PNS adalah 56 tahun. Perhitungan BUP PNS saat ini belum pernah berubah, meskipun untuk jabatan fungsional tertentu batasan pensiun bervariasi. Sejak tahun 1969 usia pensiun bagi PNS secara umum adalah 56 tahun, kecuali bagi jabatan struktural yang diperpanjang dan jabatan fungsional tertentu. Angka harapan hidup setelah pensiun telah meningkat jika dibandingkan keadaan Tahun 1969 secara rata-rata populasi. 
 Angka harapan hidup setelah pensiun tidak berhubungan dengan angka harapan hidup ketika lahir. Jika BUP tidak ditingkatkan, sedangkan angka harapan hidup setelah pensiun telah meningkat, maka hal ini akan menimbulkan pembiayaan pensiun yang tinggi, karena usia mengiur yang lebih sedikit dibandingkan usia hidup pensiunan yang harus ditanggung oleh lembaga penyelenggara program pensiun dan THT. Untuk itu kenaikan BUP harus mempertimbangan aspek demografi seperti perbandingan jumlah pensiunan dengan populasi umum, perbandingan angka harapan hidup populasi setelah pensiun, kemudian dihitung dengan permodelan aktuaria. 
 Keputusan perpanjangan BUP tidak bisa didasarkan hanya pada keputusan politis tanpa mempertimbangkan aspek demografi. Saat ini, sejumlah kebijakan mengatur beragam BUP untuk jabatan fungsional tertentu mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden serta peraturan presiden. Beragamnya sejumlah kebijakan yang terkait dengan Batas Usia Pensiun memunculkan pertanyaan, apa dasar yang digunakan untuk menentukan BUP yang berbeda-beda tersebut? Apakah aspek demografi dan mortalitas telah dipergunakan? Apabila kebijakan yang diambil tanpa perhitungan yang tepat terhadap angka mortalitas setelah pensiun dan hanya berdasarkan kebijakan politis semata, maka keberlangsungan fiskal maupun isu kaderisasi akan menjadi masalah di kemudian hari. 
8. Prosedur Pengajuan Pensiun  

Monday, February 15, 2016

BAGAIMANA CARA REGISTRASI PUPNS

e-PUPNS atau sistem pendataan ulang pegawai negeri sipil untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. seperti itulah bunyi pesan yang terpampang di situs resmi sistem pendataan ulang PNS / ASN.

Dari kutipan di  atas, beberapa teman saya yang PNS mempertanyakan bagaimana cara registrasi PUPNS. Sebenarnya caranya cukup mudah, anda cukup mengunjungi situs resmi PUPNS di bawah ini.
http://pupns.bkn.go.id/
setelah itu akan ada tampilan seperti ini
setelah ada tampilan di atas bapak dan ibu bisa klik atau pilih menu register yang saya lingkari warna merah. link tersebut hanya berlaku hingga 31 Januari 2016.
 Jadi bagi beberapa PNS yang belum melakukan PUPNS silahkan menghubungi  BKD di daerah masing-masing.
Ketentuan pendaftaran hingga 31 januari  tersebut mengacu dari SK terbaru yang terdapat pada link di bawah ini
SK susulan PUPNS 2016
Lampiran SK susulan PUPNS

Jikapun ada info lebih lanjut mengenai cara registrasi online PUPNS, akan saya update kembali di halaman ini. sekian info yang saya dapatkan. terima kasih.

Sunday, February 14, 2016

Ringkasan Eksekutif Telaahan Kebijakan Sistem Pensiun PNS (bagian 1)




Masa pensiun merupakan saat final dalam rangkaian episode pengabdian berpuluh-puluh tahun bagi seorang PNS. Jika setelah pensiun kesejahteraan seorang pensiunan tidak berbeda jauh dengan ketika masih aktif mengabdi, maka hal tersebut tentunya yang dicita-citakan banyak orang. Namun jika kondisi setelah pensiun berubah drastis, maka hal ini yang seringkali menimbulkan post power syndrome.  Desakan untuk mereformasi sistem pensiun PNS dan jaminan sosial lainnya terjadi di banyak negara. Pencetusnya adalah beban anggaran, isu demografi dan dinamika sosial, ekonomi dan politik. Jika di Eropa terjadi perubahan sistem pensiun PNS dan sistem jaminan sosial secara massif, maka di Indonesia desakan untuk mereformasi sistem pensiun PNS terjadi karena sistem pensiun PNS yang ada sekarang sudah tidak relevan kondisi saat ini baik dari aspek kebijakan, aspek anggaran, aspek kelembagaan, sifat pensiun, manfaat pensiun, kepesertaan, batas usia pensiun maupun prosedur pengajuan pensiun.  Sejak Tahun 1969 hingga saat ini Undang-undang yang mengatur tentang Pensiun PNS masih mengacu pada Undang-undang No. 11 Tahun 1969. Namun, konsideran yang dijadikan rujukan undang-undang ini justru telah tiga kali berubah sering dengan perkembangan situasi sosial dan politik. Banyaknya kekeliruan dalam praktik penyelenggaraan program pensiun dan program THT bagi PNS selama ini, menjadikan hal ini sebagai pembiaran yang pada akhirnya menyulitkan baik bagi penyelenggara program pensiun dan THT atau pemberi kerja yaitu Pemerintah maupun penerima kerja atau PNS. Kesalahan anggapan tentang peran PT. Taspen, karena adanya ketidaktegasan dan tidak diikutinya prinsip perasuransian dalam penyelenggaraan program pensiun dan program THT bagi PNS,  Kurang transparansi dalam pelaporan penyelenggaraan program pensiun dan program THT banyak disoroti banyak pihak terutama Bank Dunia. Kurang komitmen dan kejelasan dalam pelaksanaan metode pembiayaan pensiun dan implementasi program pensiun, menjadikan beban pembiayaan pensiun yang semakin membengkak. Kajian ini berhasil mengidentifikasikan dan menganalisis beberapa permasalahan dalam sistem pensiun PNS saat ini, sebagai berikut: 
1. Aspek Kebijakan 
a. Belum ada perencanaan yang matang terhadap sistem pendanaan
b. Terdapat materi muatan Undang-undang yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebijakan 
2. Aspek Anggaran 
 Proporsi belanja pensiun terhadap pendapatan domestic bruto yang semakin meningkat akibat kontribusi APBN yang selalu meningkat setiap tahunnya dalam pembiayaan pensiun 
 Beban pembiayaan terhadap kewajiban masa lalu atau Unfunded PSL terjadi karena penerapan Pola Manfaat Pasti yang rentan terhadap kebijakan kenaikan tabel gaji pokok. 
 Pola Manfaat Pasti menuntut adanya perhitungan Kewajiban Manfaat Polis Masa Depan untuk menghitung tingkat solvabilitas. 
 Berdasarkan formula manfaat, dengan hanya iuran sebesar 3,25%, hasil pengembangan iuran hanya dapat menutup manfaat dengan kenaikan gaji sebesar 2,5%. Dalam kenyataannya, kenaikan gaji pokok tahun 2007 s.d. 2010 lebih dari 2,5%. 
3. Aspek Kelembagaan 
 Aspek kelembagaan terutama menyoroti peranan, kedudukan, tugas dan fungsi dari PT Taspen yang hanya diberi kewenangan untuk melakukan pengadministrasian iuran yang berasal dari Pegawai Negeri dan Pejabat Negara dan hanya bertindak sebagai juru bayar kepada pensiun setiap bulan serta melakukan pembayaran terhadap Tunjangan Hari Tua. 
 Beberapa catatan menarik yang dikemukan oleh Wiener 1 terkait pengelolaan dana pensiun PNS selama ini adalah kesalahan anggapan yang berkembang. mengenai lembaga pengelola pensiun PNS adalah PT. Taspen sebagai penyedia (sponsor) program pensiun dan THT bagi PNS. Padahal kedudukan Taspen adalah sebagai lembaga yang bertindak sebagai juru bayar program pensiun dan program THT PNS. Kedudukan PT. Taspen hanya sebagai lembaga yang mengadministrasikan uang pensiunan dan THT PNS. Karena PT. Taspen tidak mempunyai kontrol atas iuran dan juga manfaat dari pengadministrasiannya itu. Selain itu, dalam pengadministrasian program pensiun PNS, tidak didasarkan pada hukum perasuransian dan juga hukum tentang pensiun. 
1 Mistaken belief that Taspen is the sponsor of the CSP and THT programs (Wiener(a), 2011: 9).
 Sinyalemen dari upaya reformasi sistem pensiun yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan melalui Dirjend. Anggaran mensyaratkan agar Pemerintah Daerah juga ikut menanggung pembiayaan pensiun karena poslslnya sebagai pemberi kerja. Fakta yang ada saat terkait penunjukkan satu badan penyelenggara, tampaknya juga menimbulkan resiko inefisiensi akibat adanya monopoli (deadweight loss) sehingga hasil pengembangan yang dilakukan terhadap dana pensiun tidak dapat dilakukan secara kompetetitif akibatnya hasH pengembangan tidak dapat dilakukan secara optimal. 
4. Sifat Pensiun 
 Dalam perkembangannya, definisi, batasan dan makna penghargaan terhadap jasa-jasa dinilai terlalu berlebihan, karena batasan definisi ten tang peserta pensiun dan yang berhak mendapatkan pensiun menurut undang-undang ini sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, dengan adanya perubahan situasi politik, sosial dan kemampuan ekonomi anggaran negara. 
 Selain itu makna jaminan hari tua yang terkait dengan nilai besaran manfaat yang diterima seorang pensiunan pada Tahun 1969 tentu berbeda dengan nilai uang saat ini. Meskipun, formula manfaat dan iurannya belum berubah, namun nilai inflasi dan nilai tukar rupiah terhadap mata uang dunia seperti dollar Amerika terus berfluktasi sehingga manfaat pensiun yang terima saat ini sangat kurang jika dibandingkan Tahun 1969, Sehingga apakah nilai manfaat yang sudah berkurang itu masih dapat dijadikan 'jaminan hari tua' yang sesungguhnya bagi pensiunan? 
 Jika pemerintah ingin mereformasi sistem pensiun saat ini, pengaturan tentang sifat pensiun dan batasan tentang definisi peserta pensiun maupun yang berhak mendapatkan pensiun perlu diformulasikan kembali, untuk ketegasan pengaturan pensiun ke depan. 
5.  Manfaat Pensiun  
 Nilai asuransi PNS saat ini tidak didasarkan pada US $ Rates yang berlaku. Sehingga yang diterima saat ini sangat jauh berbeda dengan yang diterima 20 tahun yang lalu dengan jumlah yang sama tapi nilai yang beda. 
 Yang merumuskan formula asumsi THT dan uang pensiun PNS adalah BAPPEPAM LK, Rumus tersebut dikeluarkan oleh pemilik kepentingan, 
 Saat ini ada kesalahan dalam sistem penggajian karena gaji pokok lebih kecil dari tunjangan jabatan, Padahal pensiun dihitung berdasarkan gaji pokok dan itu pun hanya 80%.  Sehingga bagi pejabat terjadi penurunan penerimaan yang cukup tinggi. Kondisi ini sering membuat stres (post power syndrome). 
 Nominal pensiun yang diterima saat ini masih sang at kurang karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup. Maka pensiunan perlu tambahan penghasilan. Kondisi ini sering membuat orang yang akan pensiun sering stres. 
 Biaya hidup yang tinggi, membuat banyak pensiunan memilih tempat hidup yang lebih terjangkau. 
6. Kepesertaan Program Pensiun dan Program THT 
 Batasan mengenai definisi peserta pensiun selain pegawai negeri sipil belum dijelaskan secara terperinci dalam Undang-undang No. 11 Tahun 1969. Seperti halnya sifat pensiun, ketentuan mengenai kepesertaan pensiun ini juga telah mengalami perkembangan seiring dengan pergantian undang-undang kepegawaian dan perubahan kondisi sosial politik. 
 Kemudian, persoalan lainnya yang perlu digaris bawahi pada bagian ini adalah mengenai Terdapatnya perbedaaan aturan pensiun PNS dengan aturan pensiun pejabat Negara, persyaratan yang diberlakukan di Iingkungan PNS tidak juga diberlakukan yang sama dengan pejabat Negara. 

Baca Selanjutnya tentang Ringkasan Eksekutif Telaahan Kebijakan Sistem Pensiun PNS   (bagian 2)

Friday, September 11, 2015

Tabungan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (TASPEN)

di website ini di jelaskan mengenai TASPEN, yang notabene penyelenggara pensiun untuk ASN atau PNS. silahkan dikunjungi, jika ingin lebih dalam mengetahui tentang fungsi dan sistem PT. TASPEN.

Tabungan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (TASPEN)

ASUMSI SAYA TENTANG PERUBAHAN GAJI PENSIUN PNS / ASN MENJADI PESANGON


Mohon maaf sebelumnya jika postingan saya sedikit membingungkan.
Saya diberi pertanyaan oleh kangmas sarjono mengenai tetangganya yang bertanya tentang pensiun yang didapatnya sekitar 150.000.000 rupiah.
Mungkin saya akan sedikit menjelaskan dahulu tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 50 tahun 2012.
menurut analisa saya,
Pada peraturan menteri tersebut disebutkan peraturan yang berkaitan dengan dana pensiun, dana pensiun pemberi kerja, dana pensiun lembaga keuangan, dan iuran manfaat dana pensiun.
artinya, PMK no 50 tahun 2012 ini berkaitan dengan DPLK ataupun penyelenggara pensiun untuk pemberi kerja (bisa jadi pemerintah, bisa juga perusahaan pemberi kerja).
Kemudian, pada pasal 13 disebutkan 
(1) Dalam hal Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan per bulan oleh Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus bulanan kurang dari atau sama dengan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.

Saturday, September 5, 2015

PERUBAHAN GAJI PNS / ASN DISESUAIKAN DAERAH ( ACUAN PADA KHL DAN "mungkin" UMK DAERAH MASING-MASING

SISTEM penggajian aparatur sipil negara (ASN) alias PNS, mulai tahun depan akan diubah. Selama ini, ASN terutama PNS dari golongan satu sampai empat di semua daerah memiliki gaji yang sama. Padahal dari sisi pendapatan asli daerah, jumlah penduduk, dan biaya hidup, berbeda-beda.
Bagaimana konsep baru tersebut? Berikut penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, yang baru dilantik beberapa hari lalu.
Pemerintah akan membuat cluster penggajian PNS, bisa dijelaskan lebih lanjut Pak?
Jadi begini, sistem cluster ini sudah dibahas lama di internal pemerintah. Hanya saja saat pembahasan masih terjadi perbedaan pendapat. Salah satunya, pertimbangan berpindahnya PNS dari daerah A ke daerah B karena gajinya lebih tinggi. Jika terjadi perpindahan, otomastis daerah A akan kekurangan pegawai. Nah ini pemerintah harus hati-hati sekali.
Pertimbangan lain sistem yang baru itu?
Pertimbangan lainnya juga adalah seberapa besar pengaruhnya kepada APBN. Sebab, setiap kenaikan gaji PNS, pengaruhnya sangat besar ke APBN. Itu sebabnya dalam penentuan gaji, pemerintah sangat berhati-hati.
Apakah pemerintah serius memberlakukan sistem cluster ini?

Sistem Cluster adalah (akan Diterapkan pada sistem penggajian PNS/ASN)

saya akan menjelaskan secara sederhana mengenai sistem cluster yang sedang heboh akan di implementasikan kepada penggajian PNS / ASN. mungkin beberapa dari para pembaca termasuk saya belum paham betul apa itu sistem cluster? 

Monday, January 20, 2014

Cara Menghitung Jumlah Pesangon Pensiun PNS/ASN


Para pegawai negeri sipil yang akan pensiun kedepan, tidak akan lagi menerima gaji pensiun mereka per bulan. Namun Pemerintah akan langsung memberikan pesangon ASN sekaligus, seperti halnya pensiun karyawan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada tanggal 3 April 2012, Bpk Agus D.W. Martowardojo selaku Menteri Keuangan RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun.
Sistem pembayaran dana pensiunPNS/ASN dengan sistem pesangon PNS ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu setelah tgl 3 Oktober 2012 dan yang menarik dari PMK No.50/2012 tersebut adalah adanya perubahan jumlah Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus.
Inti dari Permenkeu itu adalah gaji pensiun PNS akan disamakan dengan karyawan BUMN. Langsung diberi pesangon satukali.
Untuk petunjuk teknis pemberian pesangon PNS masih menunggu aturan pelaksanaanya. Saat ini belum ditetapkan aturan pelaksanaanya. Aturan ini baru dikirim oleh BKN, tiga minggu lalu.Pemberian pesangon satu kali kepada PNS/ASN ini yang pensiun sebenarnya sudah lama diwacanakan.
Cara Menghitung Jumlah Pesangon (Dana Pensiun) PNS/ASN
Cara Menghitung Jumlah Pesangon (Dana Pensiun) PNS/ASN, untuk pemberian pesangon PNS yang pensiun wacana yang berkembang rumus yang akan digunakan yaitu gaji pokok pensiun x 12 bulan x masakerja.
Dalam PMK No. 50/2012, diatur tentang Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang membayarkan manfaat pensiunnya dengan menggunakan rumus bulanan maupun rumus sekaligus.
Bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus bulanan, diatur sbb:
• Dalam hal Manfaat Pensiun yangakan dibayarkan per-bulan kurang dari atau sama dengan Rp.1.500.000,- maka Nilai sekarang dari Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
Contoh : Bp.A akan pensiun di usia 55 tahun, dengan masa kerja25 tahun dan penghasilan dasar pensiun sebesar Rp 1.800.000,-
Manfaat Pensiun Bp. A dihitung dengan menggunakan rumus bulanan sebesar :
MP = 2,5% x MK x PhDP atau
2.5% x 25 th x Rp.1.800.000,- = Rp.1.125.000,-
MP bulanan Bp. A lebih kecil dari ketentuan Menteri Rp 1.500.000,- sehingga sesuai pilihan peserta Manfaat Pensiunnya dapat dibayarkan secara sekaligus yang besarnya ditentukan oleh Faktor pada Tabel Nilai Sekarang untuk Konversi Sekaligus Manfaat Pensiun berdasarkan usia Peserta & Janda / Duda.
Berapa Nilai Sekarang Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan sekaligus kepada Bp. A :
Perhitungan Manfaat Pensiun Sekaligus = Faktor Nilai Sekarang (FNS) x MP sebulan
- FNS di usia 55 th : 138.67519
- MP sebulan Rp. 1.125.000,-
MP Sekaligus = 138.67519 x Rp. 1.125.000,- = Rp. 156.009.590,-
Jadi yang dapat dibayarkan sekaligus kepada Bp. A adalah Rp.156.009.590,-.
• Dalam hal Manfaat Pensiun yangsedang berjalan/telah diterima setiap bulan oleh pensiunan, janda/duda atau anak yang besarnya kurang dari atau sama dengan Rp.1.500.000,- Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun yang belum dibayarkan tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus.
Contoh : Bp.A telah pensiun sejak th. 2005 dan setiap bulannya dibayarkan MP sebesar Rp.1.125.000,- saat ini menginginkan manfaat pensiunnya dibayarkan sekaligus, berapa jumlah MP Sekaligus yang dapat dibayarkan kepada Bp A.
Perhitungan Manfaat Pensiun Sekaligus = Faktor Nilai Sekarang (FNS) x MP sebulan
- FNS pada usia 60 tahun : 130.919048
- MP sebulan : Rp. 1.125.000,-
(FNS = Faktor pada Tabel Nilai Sekarang untuk Konversi Sekaligus Manfaat Pensiun berdasarkan usia peserta & janda/duda).
MP Sekaligus : 130.919048 x Rp 1.125.000,- = Rp. 147.283.930,-
Jadi MP Sekaligus yang dapat dibayarkan kepada Bp A sebesar Rp 147.283.930,-
(catatan : dalam hal ini Bp.A telah menikmati manfaat pensiun bulanan yang telah dibayarkan/berajalan selama kurang lebih 7 tahun).
PMK tsb juga mengatur jumlah manfaat pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus dalam hal Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus sekaligus besarnya kurang dari atau sama dengan Rp.500.000.000,- manfaatpensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus, jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya sebesar Rp.100.000.000,-
Kapan pembayaran dana pensiun PNS/ASN dengan pesangon sekaligus ini akan diaplikasikan? Bila merujuk pada aturan, enam bulan setelah Permen ditetapkan segera akan diberlakukan. Kalau kita merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 Oktober ini seharusnya sudah berlaku.

SUMBER : sdn1tenjomaya.hexat.com

Usia Pensiun PNS / ASN

Halo,,, apa kabar semuanya??
Setelah sekian lama saya melanglang buana mencari tentang dana pensiun yang mencapai miliaran rupiah untuk PNS atau ASN.
Saya mendapatkan RUU ASN yang akan di rilis entah kapan,,,

Lalu apa gosip terbarunya??
Isu yang berkembang dari sumber awal yang tidak jelas menyatakan bahwa PNS yang pensiun terhitung 1 Januari 2013 tidak mendapat uang pensiun tetapi akan mendapat uang pesangon pensiun PNS yang dikatagorikan tiga kelompok :
1. Golongan II masa kerja 20 tahun keatas akan mendapat uang tolak sebesar Rp 0,5 milyar.
2. Golongan III masa kerja 20 tahun akan mendapat uang tolak sebesar Rp. 1 milyar dan
3. Golongan IV masa kerja 20 tahun akan mendapat uang tolak sebesar Rp. 1,5 milyar.

 Nah lalu berapa sebenarnya usia pensiun berdasarkan RUU ASN yang saya temukan?

Benarkah pensiun ASN akan di bayar tunai miliaran rupiah?
di bawah ini kutipan RUU ASN tentang pemberhentian dan batas usia pensiun ASN berdasarkan RUU ASN.

Paragraf 12
Pemberhentian
Pasal  87
ayat (1) PNS diberhentikan dengan hormat karena :
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Pasal  90 
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c yaitu:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Lalu bagaimana dengan jaminan hari tua dan pensiun yang miliaran itu?
berdasarkan RUU ASN, saya sampaikan sedikit kutipannya di bawah ini.

Paragraf 13
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua 
Pasal 91
(1)
PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
(3)
Jaminan pensiun PNS dan jaminan janda /duda PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS.
(4)
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
(5)
Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Jadi,,,ternyata meskipun PNS berubah nama Menjadi ASN tidak lantas merubah nominal pensiun menjadi miliaran... memang ada kemungkinan manfaat pensiun menjadi sekaligus, tapi mungkin tidak akan sebanyak hingga miliaran rupiah.
Sumber yang saya temukan menjelaskan bagaimana cara menghitung manfaat pensiun sekaligus.
Silahkan baca artikel saya di Cara menghitung manfaat pensiun sekaligus PNS / ASN.
atau KLIK DISINI!

Popular Posts