Oleh : Khuruz
Dana Pensiun untuk hidup lebih sejahtera |
Menurut sumber yang saya baca, katanya gaji pensiun PNS akan ditiadakan,
dan akan di gantikan oleh dana pensiun pesangon.
Dengan keputusan ini banyak pro dan kontra dari berbagai
pihak, ada yang menanggapi positif dan ada juga yang kurang setuju dengan sistem
pensiun seperti ini.
Tentu saja ini belum diketahui banyak orang, karena masih
simpang siur.
Bahkan saya lakukan survey pada beberapa PNS di kota saya,
sebagian menganggap gosip belaka.sebagian lagi sudah sangat yakin akan
kebenaran berita itu, dan menyebutkan beberapa PP dan UU yang sudah di setujui
oleh presiden Republik Indonesia.
lalu benarkah keberadaan berita itu?
lalu benarkah keberadaan berita itu?
Segera mungkin akan saya bagikan di blog ini sendainya saya
menemukan jawabannya.
Dana pensiun juga bisa diselenggarakan oleh
karyawan selain PNS,
Dewasa ini
banyak sekali lembaga keuangan yang menyediakan jasa pensiun untuk corporate/perusahaan
ataupun perorangan. Demikian masalah dana pensiun juga sudah memiliki
Undang-Undang resmi, yaitu UU
Nomor 11 Tahun 1992 yang bisa anda baca selengkapnya Disini<<< atau Disini<<<
Ada juga peraturan pemerintah tentang dana
pensiun lembaga keuangan
Diantaranya
PER- 05/BL/2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip
Mengenal Nasabah Bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Bisa anda baca disini<<<
Dana pensiun untuk perorangan bisa menghubungi lembaga
keuangan terkait.
Untuk melihat daftar daftar lembaga keungan penyelenggara
dana pensiun sudah saya bahas sebelumnnya di artikel DPLK
itu apa?. Di artikel itu anda bisa pertimbangkan yang anda nilai baik,
ataupun anda nilai lebih mudah dalam mengaksesnya.
Sementara saya sendiri telah mengikuti program pensiun di bank Muamalat, karena saya
menilai Bank ini satu-satunya lembaga keuangan berbasis syariah yang menyediakan
dan menyelenggarakan dana pensiun. Selain itu Bank ini juga cukup mudah untuk
saya akses, karena penyetorannya bisa saya lakukan di kantor pos. iurannya pun
minimal 50.000 IDR.
So, saya lebih memilih DPLK
Muamalat untuk rencana dana pensiun saya.
Semoga bermanfaat.
UPDATE 12 MARET 2016
Mengenai penyetoran Transaksi DPLK Muamalat mulai 1 Januari 2016 tidak dapat dilakukan di kantor Pos. Menurut informasi yang saya dapatkan dari karyawan Muamalat di daerah saya kerjasama antara Kantor POS dengan Bank Muamalat berakhir sejak 1 Januari 2016.
Semoga Bermanfaat.
No comments:
Post a Comment