Saturday, September 5, 2015

Heboh Perubahan Gaji Pensiun Menjadi Pesangon GOSIP Belaka

Setelah sekian lama saya tidak pernah posting di blog ini. dan banyak nya pertanyaan mengenai besaran pesangon pensiunan yang di dapatkan oleh pensiunan ASN garis miring PNS saat ini membuat saya berkeliling di beberapa website untuk mencari kebenaran berita ini.
Namun hingga tulisan ini diposting, penulis tidak menemukan tanda-tanda adanya perubahan tersebut. Kalaupun ada perubahan, maka yang penulis temukan tentang perubahan pensiun adalah perubahan besaran gaji ketiga belas untuk para pensiun PNS/ASN.
Hal itu penulis temukan pada peraturan pemerintah no 048 tahun 2013.

pada peraturan pemerintah tersebut, dijelaskan penghasilan pensiun untuk besaran gaji ketiga belas  meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan, tidak termasuk di dalamnya jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan serta tunjangan/insentif yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Peubahan peraturan pemerintah tersebut dilakukan pada masa kekuasaan bpk Susilo B. Y. sebagai presiden yang mengeluarkan peraturan tersebut. Jadi pada masa jabatan bpk Joko W. belum dilakukan lagi perubahan ataupun rencana perubahan mengenai teknis pemberian besaran gaji pensiun ASN menjadi pesangon pensiun PNS,

Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi saat ini di beberapa pemberitaan lebih membahas pada aspek penerimaan ASN, apresiasi diberikan kepada pemerintah Surabaya yang telah sukses melakukan rekrutmen ASN menggunakan sistem CAT. dalam kunjungan tersebut ada sedikit kunjungan ke kantor BTPN Surabaya yang "ditegur" oleh Pak Menteri mengenai pelayanan para pensiun di kota tersebut yang harus mengantri untuk mengambil gaji. pada kunjungan tersebut, Pak Menteri tidak menyinggung soal adanya perubahan gaji pensiun menjadi pesangon. beliau hanya menyebutkan pihak BTPN harus merubah pelayanan menjadi semakin baik untuk kenyamanan para pensiun PNS/ASN  yang akan mengambil gaji setiap bulannya.

 Jadi untuk para PNS yang akan pensiun jangan berharap cemas kepada perubahan gaji menjadi pesangon untuk para pensiun ASN, meski perubahan itu pasti terdapat respon yang baik maupun buruk. Semuanya kita kembalikan kepada pihak yang berwenang mengenai hal ini.

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, apabila terdapat kesalahan penulisan atau berita yang kurang tepat penyampaian bisa di tulis di kolom komentar. terimA kasih.

Lainnya Pada Postingan
>>> menghitung gaji pesangon PNS
>>> penjelasan sngkat berita gaji menjadi pesangon untuk ASN

No comments:

Post a Comment

Popular Posts