Program tabungan hari tua adalah sebuah program jangka panjang di mana peserta berhak mendapatkan manfaat program sebelum mencapai usia pensiun, dan apabila pekerja meninggal dunia maka janda/dudanya beserta anak-anaknya, akan berhak menerima manfaat pekerja tersebut. Program ini berupa sebuah tabungan wajib. Jadi, program tabungan hari tua ini mirip dengan program tabungan wajib PT Jamsostek untuk pekerja swasta sektor formal dan keluarga mereka. Dengan kata lain, program ini adalah program pembiayaan sendiri (self-funded) berbentuk iuran pasti (defined contribution) yang mirip dengan program tabungan wajib untuk hari tua yang telah dibentuk di beberapa negara, seperti ?pilar kedua? yang telah direkomendasikan oleh Bank Dunia (World Bank). Perbedaannya, program ini akan dikelola oleh sebuah perusahaan negara dan bukan oleh perusahaan investasi swasta.
Program tabungan hari tua atau asuransi hari tua sebagaimana yang diatur dalam PP No. 25 Tahun 1981 adalah suatu program asuransi yang terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pension ditambah dengan asuransi kematian.
Dalam penjelasan pasal 1 PP No. 25 Tahun 1981 tentang pengertian asuransi dwiguna, dijelaskan adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta pada waktu mencapai usia pension atau bagi ahli warisnya pada waktu meninggal dunia sebelum mencapai masa pension. Menurut pasal 10 ayat 2 PP No.25 Tahun 1981 disebutkan yang berhak mendapat tabungan hari tua adalah:
1.
Peserta dalam hal yang bersangkutan berhenti dengan hak
pension atau berhenti sebelum saat pensiun.
2.
Istri / suami, anak atau ahli waris peserta yang sah
dalam hal peserta meninggal dunia.
Memperhatikan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa program asuransi
sosial pegawai negeri sipil berdasarkan PP No. 25 Tahun 1981 terdiri dari:
1.
Program Pensiun.
2.
Program Taspen yang pada dasarnya merupakan program
berdasarkan PP No. 10 Tahun 1963.
Hak-hak yang diperoleh yang mengikuti program
Taspen antara lain:
a.
Bila peserta berhenti karena mencapai usia pension maka
akan menerima sejumlah uang asuransi hari tua.
b.
Bila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia
pensiun, maka istri/suami/anak yang bersangkutan akan menerima sejumlah uang
asuransi hari tua ditambah dengan asuransi kematian.
c.
Bila peserta berhenti tanpa hak pensiun (keluar) atau
bukan karena meninggal dunia, maka menerima uang tunai asuransi.
d.
Apabila istri/suami dari peserta meninggal dunia, maka
ahli warisnya akan menerima asuransi kematian sebesar 100% dari penghasilan
terakhir setiap bulan.
e.
Bila anak-anak peserta ada yang meninggal dunia, maka
ahli warisnya akan menerima asuransi kematian sebesar 20 % dari penghasilan terakhir
setiap bulan dengan ketentuan:
·
Asuransi kematian anak hanya diberikan untuk
sebanyak-banyaknya tiga orang anak.
·
Anak dalam hal ini adalah anak pegawai negeri /
peserta yang terdaftar pada administrasi kepegawaian, tidak harus tertunjang
dalam daftar gaji dan sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
update artikel donk tentang pintu kemana saja . . .hahahaha
ReplyDeletesiap kang,, saya update pintu kemana saja di blog sebelah,
ReplyDeletewww-memperbaiki.blogspot.com
konten-copas.blogspot.com
monggo kukurilingan,,,