e-PUPNS atau sistem pendataan ulang pegawai negeri sipil untuk memperoleh data yang akurat,
terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan
sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen
ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. seperti itulah bunyi pesan yang terpampang di situs resmi sistem pendataan ulang PNS / ASN.
Dari kutipan di atas, beberapa teman saya yang PNS mempertanyakan bagaimana cara registrasi PUPNS. Sebenarnya caranya cukup mudah, anda cukup mengunjungi situs resmi PUPNS di bawah ini.
http://pupns.bkn.go.id/
setelah itu akan ada tampilan seperti ini
setelah ada tampilan di atas bapak dan ibu bisa klik atau pilih menu register yang saya lingkari warna merah. link tersebut hanya berlaku hingga 31 Januari 2016.
Jadi bagi beberapa PNS yang belum melakukan PUPNS silahkan menghubungi BKD di daerah masing-masing.
Ketentuan pendaftaran hingga 31 januari tersebut mengacu dari SK terbaru yang terdapat pada link di bawah ini
SK susulan PUPNS 2016
Lampiran SK susulan PUPNS
Jikapun ada info lebih lanjut mengenai cara registrasi online PUPNS, akan saya update kembali di halaman ini. sekian info yang saya dapatkan. terima kasih.
Dari kutipan di atas, beberapa teman saya yang PNS mempertanyakan bagaimana cara registrasi PUPNS. Sebenarnya caranya cukup mudah, anda cukup mengunjungi situs resmi PUPNS di bawah ini.
http://pupns.bkn.go.id/
setelah itu akan ada tampilan seperti ini
setelah ada tampilan di atas bapak dan ibu bisa klik atau pilih menu register yang saya lingkari warna merah. link tersebut hanya berlaku hingga 31 Januari 2016.
Jadi bagi beberapa PNS yang belum melakukan PUPNS silahkan menghubungi BKD di daerah masing-masing.
Ketentuan pendaftaran hingga 31 januari tersebut mengacu dari SK terbaru yang terdapat pada link di bawah ini
SK susulan PUPNS 2016
Lampiran SK susulan PUPNS
Jikapun ada info lebih lanjut mengenai cara registrasi online PUPNS, akan saya update kembali di halaman ini. sekian info yang saya dapatkan. terima kasih.
No comments:
Post a Comment