Saturday, March 12, 2016

Ringkasan Eksekutif Telaahan Kebijakan Sistem Pensiun PNS (Bagian 2)


7. Batas Usia Pensiun PNS  
 Hingga saat ini ketentuan tentang batan usia pensiun (BUP) PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979, pasal 3 yang menyebutkan bahwa BUP PNS adalah 56 tahun. Perhitungan BUP PNS saat ini belum pernah berubah, meskipun untuk jabatan fungsional tertentu batasan pensiun bervariasi. Sejak tahun 1969 usia pensiun bagi PNS secara umum adalah 56 tahun, kecuali bagi jabatan struktural yang diperpanjang dan jabatan fungsional tertentu. Angka harapan hidup setelah pensiun telah meningkat jika dibandingkan keadaan Tahun 1969 secara rata-rata populasi. 
 Angka harapan hidup setelah pensiun tidak berhubungan dengan angka harapan hidup ketika lahir. Jika BUP tidak ditingkatkan, sedangkan angka harapan hidup setelah pensiun telah meningkat, maka hal ini akan menimbulkan pembiayaan pensiun yang tinggi, karena usia mengiur yang lebih sedikit dibandingkan usia hidup pensiunan yang harus ditanggung oleh lembaga penyelenggara program pensiun dan THT. Untuk itu kenaikan BUP harus mempertimbangan aspek demografi seperti perbandingan jumlah pensiunan dengan populasi umum, perbandingan angka harapan hidup populasi setelah pensiun, kemudian dihitung dengan permodelan aktuaria. 
 Keputusan perpanjangan BUP tidak bisa didasarkan hanya pada keputusan politis tanpa mempertimbangkan aspek demografi. Saat ini, sejumlah kebijakan mengatur beragam BUP untuk jabatan fungsional tertentu mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden serta peraturan presiden. Beragamnya sejumlah kebijakan yang terkait dengan Batas Usia Pensiun memunculkan pertanyaan, apa dasar yang digunakan untuk menentukan BUP yang berbeda-beda tersebut? Apakah aspek demografi dan mortalitas telah dipergunakan? Apabila kebijakan yang diambil tanpa perhitungan yang tepat terhadap angka mortalitas setelah pensiun dan hanya berdasarkan kebijakan politis semata, maka keberlangsungan fiskal maupun isu kaderisasi akan menjadi masalah di kemudian hari. 
8. Prosedur Pengajuan Pensiun  
 Jika terjadi keterlambatan maka hal itu disebabkan oleh terlambatnya memasukan data pribadi dalam berkas pengajuan pensiun yang menyangkut ahli waris yang sah. Para calon pensiunan juga mengeluhkan banyaknya kelengkapan yang harus dilegalisasikan serta dokumen, berkas yang harus dilampirkan. Kesulitan lainnya adalah jika tempat membuat dokumen yang harus dilegalisir berbeda kota dengan tempat calon pensiunan kini berdomisili, 
 Situasi berbeda dari keadaan di atas justru ditemui di PT.  TASPEN, karena adanya data kepegawaian yang tidak akurat baik di BKO maupun BKN, Oi BKN terdapat sekitar tiga ribu lima ratus (3500) data tidak sempuma yang dikategorikan disclaimer, artinya data tersebut tidak ditemukan di TASPEN.   Akibat dari keterlambat pengurusan SK pensiun itu, di Provinsi Kaltim memiliki pengembalian hutang terbesar, sekitar enam ratus juta rupiah per bulan. 
 Selain itu, perpindahan antar instansi pusat maupun antar daerah juga menyulitkan validasi data di PT. TASPEN. 
 Permasalahan terkait pengurusan surat keputusan pensiun (SK) pensiun golongan IV C ke atas, di beberapa daerah juga mengalami keterlambatan,  Beberapa hal yang dapat dijadikan rekomendasi dalam kajian ini kepada para pengambil keputusan maupun untuk kepentingan kajian lebih lanjut adalah: 
1. Reformasi sistem pensiun PNS harus berasaskan keadilan bagi peserta pensiun, mengandung keberlanjutan fiskal, dan tidak ada manupulasi dalam perhitungan formula manfaat pensiun yang akan diterima peserta pensiun; 
2. Dalam mereformasi sistem pensiun PNS di Indonesia harus mempertimbangkan keberlanjutan fiskal di masa depan;
3. Sistem pensiun PNS sang at terkait dengan manajemen PNS secara keseluruhan. Pembenahan sistem manajemen PNS yang senantiasa mengikutsertakan pembenahan sistem pensiun akan menghasilkan kebijakan yang komprehensif dan terkelola dengan baik;
4. Program pensiun dan program THT merupakan satu kesatuan dalam sistem pensiun PNS dan tidak bisa dipisahkan. Untuk itu, ketika mereformasi sistem pensiun PNS, maka harus mempertimbangkan kedua hal ini; 
5. Sistem penggajian dan remunerasi sangat terkait dengan sistem pensiun. Untuk itu ketika pembenahan terhadap sistem pensiun dilakukan maka pembenahan terhadap sistem gaji dan remunerasi pun mutlak dilakukan secara simultan; 
6. Pilihan terhadap reformasi sistem pensiun PNS pada dasarnya adalah pilihan terhadap metode pembiayaan dan program pensiun yang direncanakan oleh pemberi kerja bagi para pekerjanya. Sifat, manfaat, kepesertaan dan batas usia pensiun merupakan isu minor dari dua isu mayor tersebhut. Isu-isu minor ini akan mengikuti metode pembiayaan dan program pensiun yang dipilih; 
9. Perencanaan terhadap program jaminan sosial apapun temasuk sistem pensiun bagi PNS harus didasarkan pada pertimbangan akademis dengan pengetahuan aktuaria, sosial, ekonomi yang mumpuni dan tidak bisa diselesaikan dengan hanya pendekatan politis yang bersifat populis tetapi tidak berkelanjutan fiskal;
10. Isu demografi dan keberlanjutan fiscal harus dijadikan pertimbangan utama dalam mereformasi sistem pensiun PNS;
11. Harmonisasi kebijakan pensiun merupakan pekerjaan yang harus diselesaikan secara simultan sejalan dengan dilakukannya reformasi manajemen PNS dan reformasi sistem pensiun PNS;
12. Pekerjaan mereformasi sistem pensiun PNS merupakan pekerjaan kolektif yang melibatkan pihak-pihak dengan kompetensi yang diperlukan dan tidak bisa hanya dimonopoli satu pihak saja. Koordinasi antar pihakpihak yang terlibat diperlukan agar terjadi perubahan yang signifikan dan komprehensif;
13. Pemerintah harus segera mengambil langkah-Iangkah konkrit tentang batas waktu pemberlakukan sistem pensiun PNS yang baru untuk menghindari tsunami pensiunan dan pembiayaan pensiunan. Sistem cut off date harus segera dilakukan dan diterap dengan komitmen yang tinggi;
14. Pembuatan grand design dan road map reformasi sistem pensiun PNS yang realistis harus segera disiapkan dan diwujudkan.   

Baca artikel Sebelumnya mengenai

No comments:

Post a Comment

Popular Posts