Monday, April 4, 2016

Direktorat Jenderal Pajak Online [DJPOnline.pajak.go.id] perpanjangan pelaporan SPT tahunan 2016

Sebelumnya pelaporan SPT tahun pajak 2015 terakhir diterima pada 31 maret untuk  perorangan dan 30 april untuk nonperorangan. hingga berita ini diturunkan ternyata pelaporan pajak diperpanjang hingga 30 April 2016.
KOk bisa pelaporan SPT pajak diperpanjang??? setau saya kurang lebih di bawah ini adalah beberapa alasan kenapa lapor SPT pajak diperpanjang hingga 30 April 2016.
baca artikel mengenai alasan lapor pajak diperpanjang hingga 30 april 2016.

Kenapa di blog ini dibahas mengenai pajak? apakah ada kaitannya dengan PNS atau dana pensiun?

Blog ini membahas pajak karena erat sekali dengan keuangan pribadi maupun perusahaan, ditambah lagi dengan gencarnya DJP(Direktorat Jenderal Pajak) mensosialisasikan tentang e-filling (lapor pajak online/daring/dalam jaringan) sedangkan keterkaitan dengan PNS jelas ada,, empat hari lalu saya juga melakuka pelaporan SPT tahunan di KPP daerah saya. Nah, disitu saya menemukan kasus keterkaitan PNS dengan Pajak e-filling.
Ceritanya sebagai berikut :
   Seorang ibu PNS yang hampir memasuki masa pensiunnya duduk di sebelah saya, karena antrian pajak sangat panjang hari itu terjadilah sesi curcol antara ibu PNS dengan saya. beliau membeberkan kronologis permasalahan yang dihadapinya. Awalnya pada tahun 2013 merupakan pertama kalinya program DJPOnline, target DJP saat itu untuk uji coba adalah para PNS untuk didaftarkan menjadi pengguna DJPOnline versi pertama. Namun pada kenyataannya, harapan tak seperti yang dibayangkan. beberapa PNS tetap melaporkan SPT tahunannya dengan cara konvensional mendatangi KPP pajak terdekat. Nah, masalah pun muncul karena sekarang DJP secara tidak langsung "memaksa" wajib pajak(WP) untuk hijrah menggunakan SPTOnline. Celakanya si ibu lupa menyimpan berkas E-FIN, apalagi username dan password. Beliau ingin menanyakan apakah bisa mengetahui E-FIN yang pernah didaftarkannya.

***
Saat saya mau pulang ternyata si ibu sudah selesai juga, sesi curcol pun berlanjut.. saya tanyakan pada beliau bagaimana konsultasinya. beliau menyebutkan data-data yang ditanyakan oleh pihak pajak sudah lupa, yang beliau ketahui hannya nama WP dan NPWP milik beliau selebihnya alamat email dan sebagainya sudah lupa. Solusi yang diberikan ahirnya adalah membuat E-FIN baru. mungkin langkah ini di ambil untuk menyelsaikan secara cepat,melihat kondisi antrian hampir 500an dalam 1 hari.
Demikian sesi curcol saya dengan si ibu PNS berakhir dengan perpisahan angkot beda jurusan(serasa cerpen hehe,,)

Dari penjelasan di atas muncul donk pertanyaan berikut,,

Bisakah kita (WP) mendaftar DJPOnline dari rumah dan bagaimana Proses pendaftaran DJPOnline?

Bisa, namun demikian sebelumnya kita harus memiliki E-FIN terlebih dahulu.

Apa itu E-FIN? Bagaimana cara mendapatkannya?

E-FIN adalah Electronic Filling Identification Number (Formulir identifikasi wajib pajak elektronik) secara lengkapnya nanti saya kasih link artikel lengkap mengenai E-FIN,,

Cara mendapatkan E-FIN, wajib pajak bisa mendapatkannya di kantor pajak terdekat.

***

Sekian penjelasan saya mengenai perpanjangan lapor SPT pajak hingga 30 April 2016.


Note: untuk lapor SPT pajak konvensional sudh ditutup sejak 31 Maret 2016, perpanjangan hanya berlaku untuk pelaporan melalui DJPOnline.pajak.go.id
yuk dapatkan E-FIN di kantor pajak terdekat, "Pajak Membangun Negeri"

No comments:

Post a Comment

Popular Posts