Dengan maksud untuk implementasi ketentuan Pasal 107
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang peralatan proses negara, pemerintah
menganggap perlu untuk menentukan peraturan pemerintah terkait dengan manajemen
pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK).
Dengan pertimbangan ini Presiden Joko Widodo menandatangani
pada 22 November 2018 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang
pengelolaan pegawai pemerintah dengan pengaturan kerja (tautan: PP nomor 49
tahun 2018).
Dalam PP ini, nyatakan posisi Perangkat Sipil Negara (ASN)
yang dapat diisi oleh PPPK meliputi: JF (posisi fungsional); dan b. JPT (Posisi
Kepemimpinan Tinggi).
"Selain fungsi sebagaimana dimaksud, menteri (yang
mengatur urusan publik dalam penggunaan aparatur negara) dapat menentukan
posisi lain, yang bukan posisi struktural, yang dapat dipenuhi oleh PPPK,"
baca
artikel 2, paragraf 2 PP ini. .
Oleh karena itu, menurut PP ini, setiap lembaga pemerintah
wajib menetapkan kebutuhan jumlah dan jenis posisi PPPK berdasarkan analisis
pekerjaan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, per 1
(satu) tahun dasar kebutuhan prioritas.
Selanjutnya, kebutuhan dan jenis posisi PPPK yang dimaksud
ditentukan oleh Keputusan Menteri.
Selain persiapan kebutuhan yang dimaksud, dinyatakan dalam
PP ini, Pejabat Pengembangan Pribadi (PPK) melalui Menteri dapat mengusulkan
kepada Presiden kebutuhan kepala JPT tertentu atau JPT tertentu yang dapat
dipenuhi oleh PPPK.
"Referensi yang diusulkan disertai dengan kompetensi,
kualifikasi, kebutuhan otoritas publik dan persyaratan lain yang diperlukan
oleh pos", baca Pasal 5 (2) PP ini.
Pengadaan
Menurut PP ini, setiap warga negara Indonesia memiliki
kesempatan yang sama untuk mengajukan calon PPPK setelah persyaratan dipenuhi.
Meskipun menurut PP ini, pengadaan kandidat PPPK dilakukan
oleh otoritas publik melalui penilaian obyektif berdasarkan kompetensi,
kualifikasi, kebutuhan lembaga pemerintah dan persyaratan lain yang diperlukan
dalam fungsi.
Tender PPPK, dituntut PP ini, dilaksanakan secara nasional
berdasarkan perencanaan jumlah kebutuhan pertolongan pertama, yang dilakukan
oleh panitia seleksi nasional untuk pengadaan PPPK.
Menurut PP ini, tender pertolongan pertama untuk mengisi JPT
utama dan JPT menengah tertentu yang kosong akan dilakukan sesuai dengan
ketentuan mengenai prosedur untuk melengkapi JPT dalam undang-undang dan dalam
koordinasi dengan Komite Layanan Sipil. peralatan (KASN).
Meskipun pengadaan PPPK untuk mengisi JF (Posisi Fungsional)
dapat dilakukan secara nasional atau di tingkat lembaga, ini dilakukan oleh
panitia seleksi dengan melibatkan unsur-unsur kementerian yang mengatur urusan
pemerintah di bidang peralatan negara dan BKN (State Press). Agency Agency).
"Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengadaan
PPPK dan pembentukan komite seleksi nasional untuk tender PPPP diatur dalam
peraturan menteri," baca artikel 13 PP ini.
Dalam PP ini, pengumuman lowongan terbuka untuk tender PPPK
dibuka untuk umum, setidaknya 15 (lima belas) hari kalender.
persyaratan
Disebutkan dalam PP ini, setiap warga negara Indonesia
memiliki kemungkinan yang sama untuk meminta PPPK untuk jabatan fungsional (JF)
dengan memenuhi persyaratan berikut:
Usia terendah adalah 20 tahun dan maksimal 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada posisi yang akan diterapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
Tidak pernah dihukum penjara dengan hukuman penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum permanen karena
melakukan pelanggaran dengan hukuman penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Jangan pernah lega dengan hormat, tidak atas permintaannya
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pejabat, petugas pertolongan pertama,
prajurit TNI, anggota polisi atau diberhentikan sebagai pegawai swasta;
Tidak menjadi anggota atau administrator partai politik atau
terlibat dalam politik praktis;
Memiliki kualifikasi mengajar sesuai dengan persyaratan
pekerjaan;
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi
keterampilan tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesional yang
berwenang untuk posisi yang membutuhkan;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan posisi
yang diterapkan; dan
Persyaratan lain sesuai dengan persyaratan posisi yang
ditetapkan oleh PPK.
"Pengajuan semua persyaratan aplikasi sebagaimana
dimaksud akan diterima selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum
proses seleksi", baca artikel 18 dari PP ini.
Selain itu, pelamar yang telah lolos seleksi disebut
kandidat untuk PPPK, tidak berdomisili sebagai kandidat untuk PNS, PNS,
prajurit TNI, anggota Polri atau pertolongan pertama karena mereka ditetapkan
sebagai kandidat untuk PPPK.
Penunjukan calon pemberi pertolongan pertama sebagaimana
dimaksud, menurut PP ini, ditentukan oleh PPK, yang diserahkan kepada kepala
BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
Menurut pers ini, pelamar untuk pertolongan pertama yang
telah lulus seleksi harus menyerahkan persyaratan administrasi kepada pejabat
resmi (PyB) untuk menentukan penunjukan mereka sebagai pertolongan pertama.
Sementara keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud,
ditentukan setelah menandatangani kontrak kerja oleh kandidat PPPK.
"Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan", baca pasal 102 Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018,
yang diumumkan secara resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H.
Laoly pada 28 November 2018.
No comments:
Post a Comment