Friday, January 11, 2019

RESMI!!! Peluncuran PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja


Dengan maksud untuk implementasi ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang peralatan proses negara, pemerintah menganggap perlu untuk menentukan peraturan pemerintah terkait dengan manajemen pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK).

Dengan pertimbangan ini Presiden Joko Widodo menandatangani pada 22 November 2018 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang pengelolaan pegawai pemerintah dengan pengaturan kerja (tautan: PP nomor 49 tahun 2018).


Dalam PP ini, nyatakan posisi Perangkat Sipil Negara (ASN) yang dapat diisi oleh PPPK meliputi: JF (posisi fungsional); dan b. JPT (Posisi Kepemimpinan Tinggi).

"Selain fungsi sebagaimana dimaksud, menteri (yang mengatur urusan publik dalam penggunaan aparatur negara) dapat menentukan posisi lain, yang bukan posisi struktural, yang dapat dipenuhi oleh PPPK," baca artikel 2, paragraf 2 PP ini. .

Oleh karena itu, menurut PP ini, setiap lembaga pemerintah wajib menetapkan kebutuhan jumlah dan jenis posisi PPPK berdasarkan analisis pekerjaan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, per 1 (satu) tahun dasar kebutuhan prioritas.

Selanjutnya, kebutuhan dan jenis posisi PPPK yang dimaksud ditentukan oleh Keputusan Menteri.

Selain persiapan kebutuhan yang dimaksud, dinyatakan dalam PP ini, Pejabat Pengembangan Pribadi (PPK) melalui Menteri dapat mengusulkan kepada Presiden kebutuhan kepala JPT tertentu atau JPT tertentu yang dapat dipenuhi oleh PPPK.

"Referensi yang diusulkan disertai dengan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan otoritas publik dan persyaratan lain yang diperlukan oleh pos", baca Pasal 5 (2) PP ini.

Pengadaan

Menurut PP ini, setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan calon PPPK setelah persyaratan dipenuhi.

Meskipun menurut PP ini, pengadaan kandidat PPPK dilakukan oleh otoritas publik melalui penilaian obyektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan lembaga pemerintah dan persyaratan lain yang diperlukan dalam fungsi.

Tender PPPK, dituntut PP ini, dilaksanakan secara nasional berdasarkan perencanaan jumlah kebutuhan pertolongan pertama, yang dilakukan oleh panitia seleksi nasional untuk pengadaan PPPK.


Menurut PP ini, tender pertolongan pertama untuk mengisi JPT utama dan JPT menengah tertentu yang kosong akan dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai prosedur untuk melengkapi JPT dalam undang-undang dan dalam koordinasi dengan Komite Layanan Sipil. peralatan (KASN).

Meskipun pengadaan PPPK untuk mengisi JF (Posisi Fungsional) dapat dilakukan secara nasional atau di tingkat lembaga, ini dilakukan oleh panitia seleksi dengan melibatkan unsur-unsur kementerian yang mengatur urusan pemerintah di bidang peralatan negara dan BKN (State Press). Agency Agency).

"Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengadaan PPPK dan pembentukan komite seleksi nasional untuk tender PPPP diatur dalam peraturan menteri," baca artikel 13 PP ini.

Dalam PP ini, pengumuman lowongan terbuka untuk tender PPPK dibuka untuk umum, setidaknya 15 (lima belas) hari kalender.

persyaratan

Disebutkan dalam PP ini, setiap warga negara Indonesia memiliki kemungkinan yang sama untuk meminta PPPK untuk jabatan fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan berikut:

Usia terendah adalah 20 tahun dan maksimal 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada posisi yang akan diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Tidak pernah dihukum penjara dengan hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum permanen karena melakukan pelanggaran dengan hukuman penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Jangan pernah lega dengan hormat, tidak atas permintaannya sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pejabat, petugas pertolongan pertama, prajurit TNI, anggota polisi atau diberhentikan sebagai pegawai swasta;
Tidak menjadi anggota atau administrator partai politik atau terlibat dalam politik praktis;
Memiliki kualifikasi mengajar sesuai dengan persyaratan pekerjaan;
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keterampilan tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesional yang berwenang untuk posisi yang membutuhkan;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan posisi yang diterapkan; dan
Persyaratan lain sesuai dengan persyaratan posisi yang ditetapkan oleh PPK.
"Pengajuan semua persyaratan aplikasi sebagaimana dimaksud akan diterima selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum proses seleksi", baca artikel 18 dari PP ini.
Selain itu, pelamar yang telah lolos seleksi disebut kandidat untuk PPPK, tidak berdomisili sebagai kandidat untuk PNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau pertolongan pertama karena mereka ditetapkan sebagai kandidat untuk PPPK.

Penunjukan calon pemberi pertolongan pertama sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditentukan oleh PPK, yang diserahkan kepada kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.

Menurut pers ini, pelamar untuk pertolongan pertama yang telah lulus seleksi harus menyerahkan persyaratan administrasi kepada pejabat resmi (PyB) untuk menentukan penunjukan mereka sebagai pertolongan pertama.

Sementara keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud, ditentukan setelah menandatangani kontrak kerja oleh kandidat PPPK.

"Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan", baca pasal 102 Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018, yang diumumkan secara resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 28 November 2018.

No comments:

Post a Comment

Popular Posts