Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.
49 tahun 2018 tentang pengelolaan pegawai negeri dengan kontrak kerja (PPPK).
"Peraturan ini membuka kemungkinan untuk pemilihan dan
penunjukan untuk berbagai kalangan profesional, termasuk staf kehormatan yang
telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri, untuk menjadi ASN dengan
status PPPK", kata Presiden Jokowi pada puncak perayaan guru nasional dan
peringatan ke-73. dari asosiasi guru Indonesia di Stadion Pakansari, Cibinong,
Kabupaten Bogor, Sabtu (12/1).
Presiden Jokowi menekankan bahwa perekrutan tim kehormatan
dalam bentuk apa pun tidak boleh lagi dilakukan oleh otoritas pusat dan daerah,
pemerintah juga harus memastikan bahwa rencana kebijakan PPPK dapat diterima
oleh semua kelompok dan bahwa salah satu instrumen kebijakan diadopsi. untuk
memecahkan masalah dengan personel kehormatan.
Selain itu, Presiden Jokowi juga menyarankan bahwa
pertolongan pertama pada prinsipnya adalah perekrutan, baik, profesional dan
berkualitas baik.
Payung hukum
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn.)
Moeldoko mengatakan bahwa seleksi berbasis pendapatan adalah kondisi dasar
untuk perekrutan ASN (peralatan sipil negara). Ini sama dengan seleksi di TNI
dan POLRI, yang semuanya didasarkan pada seleksi profesional.
Namun, pemerintah juga menyadari bahwa saat ini masih ada
pekerja kehormatan yang bekerja tanpa status dan hak dan perlindungan yang
jelas. Untuk alasan ini, Moeldoko berharap bahwa skema pertolongan pertama juga
dapat menjadi salah satu mekanisme untuk penyelesaian pekerja sementara
berbasis seleksi berbasis pendapatan, sehingga mereka dapat menyelesaikan
masalah tanpa menimbulkan masalah baru.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho
menambahkan bahwa Manajemen PPK PP adalah salah satu aturan pelaksanaan UU ASN,
yang sangat penting.
Selain penyelesaian staf kehormatan, peraturan ini
dimaksudkan sebagai payung hukum untuk mekanisme berbasis prestasi untuk
merekrut para profesional di birokrasi dengan batas usia kandidat yang lebih
fleksibel daripada CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), termasuk diaspora dan
profesional swasta.
"Kebijakan pertolongan pertama ditujukan untuk mengisi
posisi tinggi dan fungsi fungsional tertentu dengan batas usia minimal 20
tahun, dan maksimal 1 tahun sebelum usia pensiun kantor," jelas Yanuar.
Selain itu, pertolongan pertama juga akan memiliki kewajiban
dan hak keuangan yang sama dengan ASN dengan status dan peringkat yang sama.
"Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan tugas
dan hak dimaksudkan untuk membantu talenta terbaik bangsa yang ingin
berkontribusi pada birokrasi tanpa dibatasi oleh batasan usia," kata
Yanuar.
No comments:
Post a Comment