Friday, January 11, 2019

SAH!!! UNDANG-UNDANG PPPK Sudah diresmikan!


Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018 tentang pengelolaan pegawai negeri dengan kontrak kerja (PPPK).

"Peraturan ini membuka kemungkinan untuk pemilihan dan penunjukan untuk berbagai kalangan profesional, termasuk staf kehormatan yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri, untuk menjadi ASN dengan status PPPK", kata Presiden Jokowi pada puncak perayaan guru nasional dan peringatan ke-73. dari asosiasi guru Indonesia di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (12/1).


Presiden Jokowi menekankan bahwa perekrutan tim kehormatan dalam bentuk apa pun tidak boleh lagi dilakukan oleh otoritas pusat dan daerah, pemerintah juga harus memastikan bahwa rencana kebijakan PPPK dapat diterima oleh semua kelompok dan bahwa salah satu instrumen kebijakan diadopsi. untuk memecahkan masalah dengan personel kehormatan.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menyarankan bahwa pertolongan pertama pada prinsipnya adalah perekrutan, baik, profesional dan berkualitas baik.

Payung hukum

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn.) Moeldoko mengatakan bahwa seleksi berbasis pendapatan adalah kondisi dasar untuk perekrutan ASN (peralatan sipil negara). Ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI, yang semuanya didasarkan pada seleksi profesional.

Namun, pemerintah juga menyadari bahwa saat ini masih ada pekerja kehormatan yang bekerja tanpa status dan hak dan perlindungan yang jelas. Untuk alasan ini, Moeldoko berharap bahwa skema pertolongan pertama juga dapat menjadi salah satu mekanisme untuk penyelesaian pekerja sementara berbasis seleksi berbasis pendapatan, sehingga mereka dapat menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan bahwa Manajemen PPK PP adalah salah satu aturan pelaksanaan UU ASN, yang sangat penting.

Selain penyelesaian staf kehormatan, peraturan ini dimaksudkan sebagai payung hukum untuk mekanisme berbasis prestasi untuk merekrut para profesional di birokrasi dengan batas usia kandidat yang lebih fleksibel daripada CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), termasuk diaspora dan profesional swasta.

"Kebijakan pertolongan pertama ditujukan untuk mengisi posisi tinggi dan fungsi fungsional tertentu dengan batas usia minimal 20 tahun, dan maksimal 1 tahun sebelum usia pensiun kantor," jelas Yanuar.


Selain itu, pertolongan pertama juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN dengan status dan peringkat yang sama.

"Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan tugas dan hak dimaksudkan untuk membantu talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi pada birokrasi tanpa dibatasi oleh batasan usia," kata Yanuar.

No comments:

Post a Comment

Popular Posts