SISTEM penggajian 
aparatur sipil negara (ASN) alias PNS, mulai tahun depan akan diubah. 
Selama ini, ASN terutama PNS dari golongan satu sampai empat di semua 
daerah memiliki gaji yang sama. Padahal dari sisi pendapatan asli 
daerah, jumlah penduduk, dan biaya hidup, berbeda-beda.
Bagaimana konsep baru tersebut? Berikut 
penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, 
yang baru dilantik beberapa hari lalu.
Pemerintah akan membuat cluster penggajian PNS, bisa dijelaskan lebih lanjut Pak?
Jadi begini, sistem cluster ini sudah 
dibahas lama di internal pemerintah. Hanya saja saat pembahasan masih 
terjadi perbedaan pendapat. Salah satunya, pertimbangan berpindahnya PNS
 dari daerah A ke daerah B karena gajinya lebih tinggi. Jika terjadi 
perpindahan, otomastis daerah A akan kekurangan pegawai. Nah ini 
pemerintah harus hati-hati sekali.
Pertimbangan lain sistem yang baru itu?
Pertimbangan lainnya juga adalah seberapa besar pengaruhnya kepada APBN. Sebab, setiap kenaikan gaji PNS, pengaruhnya sangat besar ke APBN. Itu sebabnya dalam penentuan gaji, pemerintah sangat berhati-hati.
Pertimbangan lainnya juga adalah seberapa besar pengaruhnya kepada APBN. Sebab, setiap kenaikan gaji PNS, pengaruhnya sangat besar ke APBN. Itu sebabnya dalam penentuan gaji, pemerintah sangat berhati-hati.
Meski masih dalam tataran konsep, namun 
pemberlakuannya kami rencanakan Januari 2016. Karena itu Desember 
mendatang, pemerintah akan menyosialisasikan sistem cluster penggajian.
Bagaimana detilnya penggajian sistem cluster ini?
Sistem cluster itu adalah besaran gaji 
yang diterima PNS diklasifikasikan sesuai rayon. Salah satu tolok 
ukurnya adalah PAD, jumlah penduduk, tingkat kemahalan, dan lain-lain.
Di dalam RPP Gaji dan Tunjangan PNS, 
komponen gaji terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan 
kemahalan. Nah, dari tiga komponen tersebut, besar gaji pokok setiap PNS
 sama baik pusat dan daerah, tergantung golongannya berapa. Sedangkan 
tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan berbeda-beda. Nah ini yang 
kita buat cluster. Jadi setiap daerah berbeda jumlahnya.
Apa langkah yang sudah dilakukan untuk kajian konsep ini?
Saat ini kami tengah melakukan simulasi 
sistem cluster di tiap-tiap daerah. Dari simulasi ini baru ditetapkan 
berapa persentase masing-masing daerah. Contohnya di DKI Jakarta, bila 
persentasenya kecil maka dananya berlebih. Sebaliknya di daerah yang 
PAD-nya kecil, kalau persentase gajinya diperbesar, pemda yang akan 
kelabakan karena susah membayar. Bisa-bisa daerahnya tidak membangun 
infrastruktur.
Bagaimana dengan sistem pensiun?
Rancangan PP Pensiun, Rancangan PP Gaji 
dan Tunjangan menjadi satu paket. Dalam Rancangan PP pensiun, opsi yang 
dipilih pemerintah adalah pembayarannya dengan cara mengiur. Kalau 
sebelumnya pemerintah tidak mengiur tapi membayar sekaligus, ke depan 
pemerintah mengiur tiap bulan bersama-sama PNS. Namun iuran PNS kecil, 
yang lebih besar iurannya adalah pemerintah. Nantinya setelah pensiun, 
lembaga pengelola dana pensiun yang akan membayarkannya kepada 
pemerintah. (esy/jpnn)
TAMBAHAN :
Apa itu sistem cluster ?
bisa dilihat pada artikel berikut
bila terdapat kesalahan penulisan atau konten yang salah mengenai sitem cluster gaji pns. mohon di koreksi di kolom komentar.
ReplyDelete