Tidak
Ada Pesangon Untuk PNS Yang Pensiun Dini
di pos ulang oleh : Khuruz
Ditulis oleh : DESK INFORMASI
- Sumber : http://www.setkab.go.id/berita-8990-menteri-pan-rb-tidak-ada-pesangon-untuk-pns-yang-pensiun-dini.html
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dan usulan dari para
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentang pensiun dini dengan pesangin, Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar
mengirimkan surat bernomor B/1743/M.PAN-RB/5/2013 tertanggal 14 Mei 2013 kepada
para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Sekretaris Kabinet, Jaksa
Agung, Kepala Kepolisian RI, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekjen
Lembaga Tinggi Negara, Sekjen pada Lembaga Non Struktural, para Gubernur,
Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.
Menteri PAN-RB Azwar Abubabakar menegaskan, bahwa pemberhentian
PNS telah diatur padaPeraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 yang telah beberapa kali diubah, dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 jo Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 4/SE/1980.
“Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
antara lain diberikan hak pensiun,” kata Menteri PAN-RB Azwar Abubakar.
Ia menyebutkan, PNS yang diberhentikan dengan hormat dan telah
berusia paling sedikit 50 tahun dan memiliki masa kerja paling sedikit 20 tahun
diberikan hak pensiun.
“Hak pensiun adalah hak yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian yang berlaku bagi PNS, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda
Pegawai. Dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1969 ini tidak dikenal pesangon,” tegas Menteri PAN-RB Azwar Abubakar.
Oleh karena itu, lanjut Azwar Abubakar, PNS yang mengajukan usulan pensiun dini dengan pesangon
tidak dapat diproses karena tida/belum ada dasar hukumnya.
(Humas Kementerian
PAN-RB/ES)
No comments:
Post a Comment