Apa itu PPPK ASN?
PPPK ASN adalah singkatan atau akronim biasa dibilang kependekan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Aparatur Sipil Negara.
menurut undang-undang 48 tahun 2018 yang baru dirilis katanya. PPPK (P3K) ini untuk memenuhi kebutuhan ASN / PNS yang belum terpenuhi juga sebagai solusi bagi para tenaga honorer yang belum bisa menjadi PNS /ASN.
Ada beberapa perbedaan antara PPPK dengan Honorer.
baca beritanya di : Perbedaan Honorer dan PPPK ASN
Singkat kata dengan adanya PPPK ini akan mengangkat kesejahteraan honorer dari sisi Gaji, mereka tentu akan diberi upah yang layak. bandingkan dengan kesejahteraan para honorer saat ini yang hanya dibayar hingga Rp. 200.000 . ini sungguh tidak manusiawi!