Tuesday, July 2, 2013

USIA PENSIUN



Usia pensiun biasanya ditentukan oleh si pegawai itu sendiri, jadi perkarra usia pensiun normal untuk pegawai biasa atau karyawan swasta biasanya dimulai dari umur 45 tahun. Sedangkan untuk ASN atau PNS, biasanya usia pensiun ditentukan saat ASN atau PNS 55 tahun. Berbeda dengan guru, usia pensiun normal untuk guru adalah 60 tahun.
Nah jika kita mengetahui usia pensiun pegawai, saat usia berapa kita berhak untuk mendapatkan tunjangan dana pensiun?
·       Hak peserta berdasarkan Undang-undang dana pensiun bagian keempat pasal 19
Setiap karyawan yang termasuk golongan karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam Dana Pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, berhak menjadi peserta apabila telah berusia setidaktidaknya 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin, dan telah memiliki masa kerja sekurangkurangnya 1 (satu) tahun, pada pendiri atau mitra pendiri
·        Usia pensiun PNS
Seperti yang saya bahas di atas jika batas usia pensiun PNS atau ASN dihitung berdasarkan masa kerja atau berdasarkan usia PNS tersebut. Jika PNS sudah memasuki masa pensiun,berdasarkan informasi yang saya ketahui adalah 55 tahun. Lain cerita jika PNS tersebut seorang guru pengajar. Seorang guru akan pensiun jika usianya menginjak 60 tahun.
·       Rencana pensiun
Sebenarnya tidak ada yang kebetulan jika kita melihat fenomena tentang PNS atau ASN, Semua hal termasuk pensiun tentunya sudah direncanakan sedemikian matang untuk kesejahteraan PNS maupun ASN. Hanya saja menurut saya sebaiknya setiap individu juga harus mampu dan atau bias merencanakan pensiun si usia senja. Karena bagaimanapun pensiun bukanlah akhir dari segalanya. Jika pensiun PNS boleh jadi sedikit tenang karena sudah ada yang mengelola dana pensiun untuk masa tua.lalu bagaimana dengan karyawan swasta atau pengusaha ????
Mudah saja mulai saat ini juga kita harus mempersiapkan semuanya itu untuk kesejahteraan hidup kita. Kita bias lihat banyak nya lembaga keuangan yang menawarkan jasa untuk mempersiapkan masa pensiun. Salah satunya bisa kita sebut DPLK, atau asuransi, atau dana yang dikelola oleh BUMN yang sangat terkenal dan tereprcaya yaitu Jamsostek.
Anda sekalian bisa mencari tahu apa itu DPLK di artikel saya sebelumnya, bisa klik disini.
So, tentang usia sudah pasti kita akan semakin tua, perkara usia pensiun dari usia 45 tahun kita sudah diihitung usia menjelang tidak produktif. Maka persiapkanlah pensiun Anda. Ingat jika masa depan kita yang tentukan,jika kita berusaha kita pasti bisa.
Selamat berinvestasi, semoga artikel saya bermanfaat untuk kita semua.

Wednesday, February 27, 2013

Berita pensiun PNS dibayar tunai

Saya dapat informasi bahwa nantinya, Pegawai Negeri Sipil atau biasa kita kenal dengan PNS akan ditiadakan(lebih tepatnya ganti nama. hehehe),
SElanjutnya PNS yang kita kenal akan beubah nama menjadi ASN atau Aparatur Sipil Negara.

- Kenapa ada perubahan Nama ? ,

Saturday, December 29, 2012

Usia Pensiun

Usia Pensiun Ideal untuk karyawan swasta atau buruh

usia pensiun karyawan swasta umumnya adalah 55 tahun, hanya saja terkadang karena alasan tertentu para karyawan swasta tidak melanjutkan pekerjaan dan loyal pada perusahaan. berbeda dengan PNS yang memiliki keterikatan dengan pemerintah.
padahal menurut saya sih sama saja, coba bayangkan seandainya kita ikut jamsostek sedari muda dan bertahan meyakini dan bersyukur bahwa pekerjaan bukan PNS juga bisa mendapatkan kemakmuran seperti para PNS.
lihat saja pemerintah menyediakan perushaan jamsostek untuk kemakmuran para karywan. belum lagi jika kita merencanakan pensiun kita tidak hanya mengandalkan jamsostek. sebagai contoh, anda ikut program DPLK, saya rasa itu bukan saja untuk tabungan masa depan, itu juga bisa membuat kita berpenghasilan pensiun seperti PNS.
Perberdaannya mencolok tentu saja, PNS diatur dan merencanakan pensiunnya oleh pemerintah, sedangkan karyawan merencanakan pensiun dengan sadar diri dan kehendak setiap individu.


coba bayangkan, kita selalu bertanya kenapa indonesia tidak bisa maju, bahkan berkembang un tidak. bagaimana pemerintah bisa maju jika sebagian PNS masih saja menggantungkan diri pada pemerintah. lalu apakah itu sebanding? tentu tidak semuanya. so, menurut saya sebelum kita protes kepada pemerintah, cobalah instropeksi diri sendiri dahulu, bila kita selalu berbuat baik, dan kemudian masih ada saja yang memanfaatkan kita. akankah terus begitu? jawab saya tidak.
ingat kita masih punya Tuhan,, kita masih bisa meminta pertolongannya.

tak terasa saya mengetik kok malah jadi gak nyambung ya? hehehehe

kembali lagi ke pensiunan, rencanakanlah pensiunan anda, meskipun kita hanya seorang karyaawan swasta ataupun seorangburuh sekalipun, ingat bahwa kita tidak selalu muda, kita tidak selalu sehat, kita tidak selalu dapat terus bekerja dan menghasilkan uang.
tidak mperlu memikirkannya, rencanakanlah dari sekarang,
saya ulangi rencanakan, jadi tidak perlu di pikirkan, kalau bahasa gaul anak sekarang mungkin seperti talk less do more.

sekian saj a artikel ini saya tulis semoga bermanfaat. amin....

Friday, October 19, 2012

PNS Pensiun



PNS Pensiun Kesejahteraan terjamin
Program PNS pensiun memang sangat menggiurkan, bagaimana tidak, jika seorang PNS pensiun kemudian mereka masih memiliki tanggungan keluarga (missal anak masih sekolah) maka si PNS Pensiun ini akan memeiliki tunjangan untuk anak. Apalagi jika si PNS Pensiun meninggal, dan memiliki tanggungan istri atau suami, maka istri atau suami akan mendapatkan gaji pensiun janda atau duda, dan satu hal lagi,, jika si PNS Pensiun ini meninggal kemudian meninggalkan anak di bawah 25 tahun dalam kondisi sudah janda atau duda. Maka sang anak masih tetap mendapatkan gaji pensiun hingga sang anak berumur 25 tahun,dengan catatan belum menikah dan atau belum bekerja atau masih kuliah.
Mungkin inilah sebabnya, mengapa banyak orang ingin menjadi PNS (bahkan sudah menjadi budaya di Indonesia jika PNS adalah pekerjaan terbaik dengan segala keuntungannya), padahal jika dibandingkan dengan para pengusaha, maka gaji PNS itu sangat jauh berbeda. Walaupun untuk saat ini gaji PNS dengan hamper sama dengan para karyawan kontrak  swasta maupun karyawan outsourcing.
Saat ini di pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), PNS dan Guru terutama sangat paling di utamakan kesejahteraannya, dan di lingkungan saya banyak guru kaya mendadak pada beli mobil baru dll. Tapi juga dengan hutang menumpuk dan masih saja di barengi dengan keluhan tanpa adanya peningkatan kualitas kegiatan belajar mengajar(KBM). Mampukah dengan gaji guru extra sertifikasi mencetak para professor dan mengembalikan kejayaan dunia pendidikan di Indonesia seperti 25 tahun yang lalu??
GURU MENJADI PAHLAWAN DENGAN TANDA JASA
Gaji terhitung besar dengan segala tunjangan dan uang sertifikasinya(manusiawi jika seorang manusia masih saja kekurangan),
Kesejahteraan pun berklanjut hingga pensiun atau tutup usia, dan meninggalkan suami/istri dan anak. Dengan adanya pensiun janda dan pensiun anak.
Jika sampai 10 tahun kedepan dunia pendidikan di Indonesia masih kalah dengan negara tetangga, berarti pemerintah telah salah salah besar atas program ini, Materi untuk untuk kesejahteraan guru bukanlah solusi untuk memperbaiki kualitas pendidikan.
(Semoga tulisan di atas tidak sampai terjadi.)
Dan jika anda saat ini adalah karyawan swasta, jangan berkecil hati atau iri  dengan PNS dengan segala kesejahteraannya, ingat pemerintah juga masih memperhatikan kita. Dengan adanya program jamsostek. Jangan pernah meremehkan jamsostek, meski tidak setara  nilainya dengan pensiun PNS, manfaatnya sungguh sangat besar untuk jaminan hari tua nanti.
Andapun bisa mengikuti program DPLK untuk perencanaan hari tua anda.  Yang sebelumnnya sudah saya posting di artikel dana pensiun.
Rencanakan dan gunakanlah hak pensiun anda dengan bijaksana. Semoga artikel ini bermanfaat.

Tuesday, October 16, 2012

Pensiun PNS




PNS gelisah Pensiun
Pensiun PNS saat ini sedang hangat dibicarakan, sebabnya karena pensiun PNS tidak menggunakan system penggajian seperti saat ini yang sedang berlaku sedari dulu.
Ya, pensiun PNS menurut kabar terbaru akan dirubah ke system pesangon. Maksudnya disini adalah setelah PNS pensiun tak akan ada lagi gaji pensiunan tiap bulannya, melainkan pada saat  PNS pensiun akan langsung dibayar tunai dengan nilai yang besar.




Misalnya
Pensiun PNS pesangon untuk golongan II adalah senilai sekitar Rp. 500.000.000,-
Pensiun PNS untuk golongan III adalah senilai sekitar  Rp. 700.0000.000,-
Nilai yang sangat fantastis bukan?

pensiun PNS kontroversi
Namun demikian sebagian PNS tidak menyetujui tentang rencana perubahan system Pensiun ini. Dan berita ini pun masih belum bisa dipastikan, sampai saat ini penulis belum menemukan Peraturan Pemerintah ataupun Undang-undang tentang Perubahan gaji pensiun PNS menjadi Pesangon.
Adapun beberapa Undang-undang dan peraturan pemerintah tentang Pensiun dan dana pensiun lembaga keuangan bisa anda download di link-link di bawah ini :


Nah bagaimana menurut anda sekallian?
Apakah kebijakan ini akan di setujui oleh bapak presiden kita Bapak SBY. Tentunya para PNS H2c alias harap-harap cemas tentang berita ini. Mungkinkah ini akan mengukir sejarah seperti kebijakan bapak SBY tentang sertifikasi untuk para guru di Indonesia?
Kita lihat saja berita selanjutnya.

Sunday, October 7, 2012

Dana pensiun



Oleh : Khuruz
Dana Pensiun untuk hidup lebih sejahtera
Dana Pensiun saat ini sedang hangat di bicarakan, terutama dana pensiun PNS yang katanya akan sistem pembayarannnya disetarakan seperti pegawai BUMN atau karyawan swasta lainnya.
Menurut sumber yang saya baca, katanya gaji pensiun PNS akan ditiadakan, dan akan di gantikan oleh dana pensiun pesangon.
Dengan keputusan ini banyak pro dan kontra dari berbagai pihak, ada yang menanggapi positif dan ada juga yang kurang setuju dengan sistem pensiun seperti ini.
Tentu saja ini belum diketahui banyak orang, karena masih simpang siur.
Bahkan saya lakukan survey pada beberapa PNS di kota saya, sebagian menganggap gosip belaka.sebagian lagi sudah sangat yakin akan kebenaran berita itu, dan menyebutkan beberapa PP dan UU yang sudah di setujui oleh presiden Republik Indonesia.
lalu benarkah keberadaan berita itu?
Segera mungkin akan saya bagikan di blog ini sendainya saya menemukan jawabannya.
                Dana pensiun juga bisa diselenggarakan oleh karyawan selain PNS,
                Dewasa ini banyak sekali lembaga keuangan yang menyediakan jasa pensiun untuk corporate/perusahaan ataupun perorangan. Demikian masalah dana pensiun juga sudah memiliki Undang-Undang resmi, yaitu UU Nomor 11 Tahun 1992 yang bisa anda baca selengkapnya Disini<<< atau Disini<<<
Ada juga peraturan pemerintah tentang dana pensiun lembaga keuangan
Diantaranya
PER- 05/BL/2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan.  Bisa anda baca disini<<<
Dana pensiun untuk perorangan bisa menghubungi lembaga keuangan terkait.
Untuk melihat daftar daftar lembaga keungan penyelenggara dana pensiun sudah saya bahas sebelumnnya di artikel DPLK itu apa?. Di artikel itu anda bisa pertimbangkan yang anda nilai baik, ataupun anda nilai lebih mudah dalam mengaksesnya.
Sementara saya sendiri telah mengikuti program pensiun di bank Muamalat, karena saya menilai Bank ini satu-satunya lembaga keuangan berbasis syariah yang menyediakan dan menyelenggarakan dana pensiun. Selain itu Bank ini juga cukup mudah untuk saya akses, karena penyetorannya bisa saya lakukan di kantor pos. iurannya pun minimal 50.000 IDR.
So, saya lebih memilih DPLK Muamalat untuk rencana dana pensiun saya.
Semoga bermanfaat.

UPDATE 12 MARET 2016

Mengenai penyetoran Transaksi DPLK Muamalat mulai 1 Januari 2016 tidak dapat dilakukan di kantor Pos. Menurut informasi yang saya dapatkan dari karyawan Muamalat di daerah saya kerjasama antara Kantor POS dengan Bank Muamalat berakhir sejak 1 Januari 2016.
Semoga Bermanfaat.

Baca Juga Tentang :

Popular Posts