Monday, February 15, 2016

BAGAIMANA CARA REGISTRASI PUPNS

e-PUPNS atau sistem pendataan ulang pegawai negeri sipil untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. seperti itulah bunyi pesan yang terpampang di situs resmi sistem pendataan ulang PNS / ASN.

Dari kutipan di  atas, beberapa teman saya yang PNS mempertanyakan bagaimana cara registrasi PUPNS. Sebenarnya caranya cukup mudah, anda cukup mengunjungi situs resmi PUPNS di bawah ini.
http://pupns.bkn.go.id/
setelah itu akan ada tampilan seperti ini
setelah ada tampilan di atas bapak dan ibu bisa klik atau pilih menu register yang saya lingkari warna merah. link tersebut hanya berlaku hingga 31 Januari 2016.
 Jadi bagi beberapa PNS yang belum melakukan PUPNS silahkan menghubungi  BKD di daerah masing-masing.
Ketentuan pendaftaran hingga 31 januari  tersebut mengacu dari SK terbaru yang terdapat pada link di bawah ini
SK susulan PUPNS 2016
Lampiran SK susulan PUPNS

Jikapun ada info lebih lanjut mengenai cara registrasi online PUPNS, akan saya update kembali di halaman ini. sekian info yang saya dapatkan. terima kasih.

Sunday, February 14, 2016

Ringkasan Eksekutif Telaahan Kebijakan Sistem Pensiun PNS (bagian 1)




Masa pensiun merupakan saat final dalam rangkaian episode pengabdian berpuluh-puluh tahun bagi seorang PNS. Jika setelah pensiun kesejahteraan seorang pensiunan tidak berbeda jauh dengan ketika masih aktif mengabdi, maka hal tersebut tentunya yang dicita-citakan banyak orang. Namun jika kondisi setelah pensiun berubah drastis, maka hal ini yang seringkali menimbulkan post power syndrome.  Desakan untuk mereformasi sistem pensiun PNS dan jaminan sosial lainnya terjadi di banyak negara. Pencetusnya adalah beban anggaran, isu demografi dan dinamika sosial, ekonomi dan politik. Jika di Eropa terjadi perubahan sistem pensiun PNS dan sistem jaminan sosial secara massif, maka di Indonesia desakan untuk mereformasi sistem pensiun PNS terjadi karena sistem pensiun PNS yang ada sekarang sudah tidak relevan kondisi saat ini baik dari aspek kebijakan, aspek anggaran, aspek kelembagaan, sifat pensiun, manfaat pensiun, kepesertaan, batas usia pensiun maupun prosedur pengajuan pensiun.  Sejak Tahun 1969 hingga saat ini Undang-undang yang mengatur tentang Pensiun PNS masih mengacu pada Undang-undang No. 11 Tahun 1969. Namun, konsideran yang dijadikan rujukan undang-undang ini justru telah tiga kali berubah sering dengan perkembangan situasi sosial dan politik. Banyaknya kekeliruan dalam praktik penyelenggaraan program pensiun dan program THT bagi PNS selama ini, menjadikan hal ini sebagai pembiaran yang pada akhirnya menyulitkan baik bagi penyelenggara program pensiun dan THT atau pemberi kerja yaitu Pemerintah maupun penerima kerja atau PNS. Kesalahan anggapan tentang peran PT. Taspen, karena adanya ketidaktegasan dan tidak diikutinya prinsip perasuransian dalam penyelenggaraan program pensiun dan program THT bagi PNS,  Kurang transparansi dalam pelaporan penyelenggaraan program pensiun dan program THT banyak disoroti banyak pihak terutama Bank Dunia. Kurang komitmen dan kejelasan dalam pelaksanaan metode pembiayaan pensiun dan implementasi program pensiun, menjadikan beban pembiayaan pensiun yang semakin membengkak. Kajian ini berhasil mengidentifikasikan dan menganalisis beberapa permasalahan dalam sistem pensiun PNS saat ini, sebagai berikut: 
1. Aspek Kebijakan 
a. Belum ada perencanaan yang matang terhadap sistem pendanaan
b. Terdapat materi muatan Undang-undang yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebijakan 
2. Aspek Anggaran 
 Proporsi belanja pensiun terhadap pendapatan domestic bruto yang semakin meningkat akibat kontribusi APBN yang selalu meningkat setiap tahunnya dalam pembiayaan pensiun 
 Beban pembiayaan terhadap kewajiban masa lalu atau Unfunded PSL terjadi karena penerapan Pola Manfaat Pasti yang rentan terhadap kebijakan kenaikan tabel gaji pokok. 
 Pola Manfaat Pasti menuntut adanya perhitungan Kewajiban Manfaat Polis Masa Depan untuk menghitung tingkat solvabilitas. 
 Berdasarkan formula manfaat, dengan hanya iuran sebesar 3,25%, hasil pengembangan iuran hanya dapat menutup manfaat dengan kenaikan gaji sebesar 2,5%. Dalam kenyataannya, kenaikan gaji pokok tahun 2007 s.d. 2010 lebih dari 2,5%. 
3. Aspek Kelembagaan 
 Aspek kelembagaan terutama menyoroti peranan, kedudukan, tugas dan fungsi dari PT Taspen yang hanya diberi kewenangan untuk melakukan pengadministrasian iuran yang berasal dari Pegawai Negeri dan Pejabat Negara dan hanya bertindak sebagai juru bayar kepada pensiun setiap bulan serta melakukan pembayaran terhadap Tunjangan Hari Tua. 
 Beberapa catatan menarik yang dikemukan oleh Wiener 1 terkait pengelolaan dana pensiun PNS selama ini adalah kesalahan anggapan yang berkembang. mengenai lembaga pengelola pensiun PNS adalah PT. Taspen sebagai penyedia (sponsor) program pensiun dan THT bagi PNS. Padahal kedudukan Taspen adalah sebagai lembaga yang bertindak sebagai juru bayar program pensiun dan program THT PNS. Kedudukan PT. Taspen hanya sebagai lembaga yang mengadministrasikan uang pensiunan dan THT PNS. Karena PT. Taspen tidak mempunyai kontrol atas iuran dan juga manfaat dari pengadministrasiannya itu. Selain itu, dalam pengadministrasian program pensiun PNS, tidak didasarkan pada hukum perasuransian dan juga hukum tentang pensiun. 
1 Mistaken belief that Taspen is the sponsor of the CSP and THT programs (Wiener(a), 2011: 9).
 Sinyalemen dari upaya reformasi sistem pensiun yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan melalui Dirjend. Anggaran mensyaratkan agar Pemerintah Daerah juga ikut menanggung pembiayaan pensiun karena poslslnya sebagai pemberi kerja. Fakta yang ada saat terkait penunjukkan satu badan penyelenggara, tampaknya juga menimbulkan resiko inefisiensi akibat adanya monopoli (deadweight loss) sehingga hasil pengembangan yang dilakukan terhadap dana pensiun tidak dapat dilakukan secara kompetetitif akibatnya hasH pengembangan tidak dapat dilakukan secara optimal. 
4. Sifat Pensiun 
 Dalam perkembangannya, definisi, batasan dan makna penghargaan terhadap jasa-jasa dinilai terlalu berlebihan, karena batasan definisi ten tang peserta pensiun dan yang berhak mendapatkan pensiun menurut undang-undang ini sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, dengan adanya perubahan situasi politik, sosial dan kemampuan ekonomi anggaran negara. 
 Selain itu makna jaminan hari tua yang terkait dengan nilai besaran manfaat yang diterima seorang pensiunan pada Tahun 1969 tentu berbeda dengan nilai uang saat ini. Meskipun, formula manfaat dan iurannya belum berubah, namun nilai inflasi dan nilai tukar rupiah terhadap mata uang dunia seperti dollar Amerika terus berfluktasi sehingga manfaat pensiun yang terima saat ini sangat kurang jika dibandingkan Tahun 1969, Sehingga apakah nilai manfaat yang sudah berkurang itu masih dapat dijadikan 'jaminan hari tua' yang sesungguhnya bagi pensiunan? 
 Jika pemerintah ingin mereformasi sistem pensiun saat ini, pengaturan tentang sifat pensiun dan batasan tentang definisi peserta pensiun maupun yang berhak mendapatkan pensiun perlu diformulasikan kembali, untuk ketegasan pengaturan pensiun ke depan. 
5.  Manfaat Pensiun  
 Nilai asuransi PNS saat ini tidak didasarkan pada US $ Rates yang berlaku. Sehingga yang diterima saat ini sangat jauh berbeda dengan yang diterima 20 tahun yang lalu dengan jumlah yang sama tapi nilai yang beda. 
 Yang merumuskan formula asumsi THT dan uang pensiun PNS adalah BAPPEPAM LK, Rumus tersebut dikeluarkan oleh pemilik kepentingan, 
 Saat ini ada kesalahan dalam sistem penggajian karena gaji pokok lebih kecil dari tunjangan jabatan, Padahal pensiun dihitung berdasarkan gaji pokok dan itu pun hanya 80%.  Sehingga bagi pejabat terjadi penurunan penerimaan yang cukup tinggi. Kondisi ini sering membuat stres (post power syndrome). 
 Nominal pensiun yang diterima saat ini masih sang at kurang karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup. Maka pensiunan perlu tambahan penghasilan. Kondisi ini sering membuat orang yang akan pensiun sering stres. 
 Biaya hidup yang tinggi, membuat banyak pensiunan memilih tempat hidup yang lebih terjangkau. 
6. Kepesertaan Program Pensiun dan Program THT 
 Batasan mengenai definisi peserta pensiun selain pegawai negeri sipil belum dijelaskan secara terperinci dalam Undang-undang No. 11 Tahun 1969. Seperti halnya sifat pensiun, ketentuan mengenai kepesertaan pensiun ini juga telah mengalami perkembangan seiring dengan pergantian undang-undang kepegawaian dan perubahan kondisi sosial politik. 
 Kemudian, persoalan lainnya yang perlu digaris bawahi pada bagian ini adalah mengenai Terdapatnya perbedaaan aturan pensiun PNS dengan aturan pensiun pejabat Negara, persyaratan yang diberlakukan di Iingkungan PNS tidak juga diberlakukan yang sama dengan pejabat Negara. 

Baca Selanjutnya tentang Ringkasan Eksekutif Telaahan Kebijakan Sistem Pensiun PNS   (bagian 2)

Friday, September 11, 2015

TABUNGAN HARI TUA



Program tabungan hari tua adalah sebuah program jangka panjang di mana peserta berhak mendapatkan manfaat program sebelum mencapai usia pensiun, dan apabila pekerja meninggal dunia maka janda/dudanya beserta anak-anaknya, akan berhak menerima manfaat pekerja tersebut. Program ini berupa sebuah tabungan wajib. Jadi, program tabungan hari tua ini mirip dengan program tabungan wajib PT Jamsostek untuk pekerja swasta sektor formal dan keluarga mereka. Dengan kata lain, program ini adalah program pembiayaan sendiri (self-funded) berbentuk iuran pasti (defined contribution) yang mirip dengan program tabungan wajib untuk hari tua yang telah dibentuk di beberapa negara, seperti ?pilar kedua? yang telah direkomendasikan oleh Bank Dunia (World Bank). Perbedaannya, program ini akan dikelola oleh sebuah perusahaan negara dan bukan oleh perusahaan investasi swasta.
Program tabungan hari tua atau asuransi hari tua sebagaimana yang diatur dalam PP No. 25 Tahun 1981 adalah suatu program asuransi yang terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pension ditambah dengan asuransi kematian.
Dalam penjelasan pasal 1 PP No. 25 Tahun 1981 tentang pengertian asuransi dwiguna, dijelaskan adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta pada waktu mencapai usia pension atau bagi ahli warisnya pada waktu meninggal dunia sebelum mencapai masa pension. Menurut pasal 10 ayat 2 PP No.25 Tahun 1981 disebutkan yang berhak mendapat tabungan hari tua adalah:
1.      Peserta dalam hal yang bersangkutan berhenti dengan hak pension atau berhenti sebelum saat pensiun.
2.      Istri / suami, anak atau ahli waris peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia.
Memperhatikan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa program asuransi sosial pegawai negeri sipil berdasarkan PP No. 25 Tahun 1981 terdiri dari:
1.      Program Pensiun.
2.      Program Taspen yang pada dasarnya merupakan program berdasarkan PP No. 10 Tahun 1963.

Hak-hak yang diperoleh yang mengikuti program Taspen antara lain:
a.       Bila peserta berhenti karena mencapai usia pension maka akan menerima sejumlah uang asuransi hari tua.
b.      Bila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun, maka istri/suami/anak yang bersangkutan akan menerima sejumlah uang asuransi hari tua ditambah dengan asuransi kematian.
c.       Bila peserta berhenti tanpa hak pensiun (keluar) atau bukan karena meninggal dunia, maka menerima uang tunai asuransi.
d.      Apabila istri/suami dari peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima asuransi kematian sebesar 100% dari penghasilan terakhir setiap bulan.
e.       Bila anak-anak peserta ada yang meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima asuransi kematian sebesar 20 % dari penghasilan terakhir setiap bulan dengan ketentuan:
·         Asuransi kematian anak hanya diberikan untuk sebanyak-banyaknya tiga orang anak.
·         Anak dalam hal ini adalah anak pegawai negeri / peserta yang terdaftar pada administrasi kepegawaian, tidak harus tertunjang dalam daftar gaji dan sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Tabungan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (TASPEN)

di website ini di jelaskan mengenai TASPEN, yang notabene penyelenggara pensiun untuk ASN atau PNS. silahkan dikunjungi, jika ingin lebih dalam mengetahui tentang fungsi dan sistem PT. TASPEN.

Tabungan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (TASPEN)

ASUMSI SAYA TENTANG PERUBAHAN GAJI PENSIUN PNS / ASN MENJADI PESANGON


Mohon maaf sebelumnya jika postingan saya sedikit membingungkan.
Saya diberi pertanyaan oleh kangmas sarjono mengenai tetangganya yang bertanya tentang pensiun yang didapatnya sekitar 150.000.000 rupiah.
Mungkin saya akan sedikit menjelaskan dahulu tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 50 tahun 2012.
menurut analisa saya,
Pada peraturan menteri tersebut disebutkan peraturan yang berkaitan dengan dana pensiun, dana pensiun pemberi kerja, dana pensiun lembaga keuangan, dan iuran manfaat dana pensiun.
artinya, PMK no 50 tahun 2012 ini berkaitan dengan DPLK ataupun penyelenggara pensiun untuk pemberi kerja (bisa jadi pemerintah, bisa juga perusahaan pemberi kerja).
Kemudian, pada pasal 13 disebutkan 
(1) Dalam hal Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan per bulan oleh Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus bulanan kurang dari atau sama dengan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.

Saturday, September 5, 2015

PERUBAHAN GAJI PNS / ASN DISESUAIKAN DAERAH ( ACUAN PADA KHL DAN "mungkin" UMK DAERAH MASING-MASING

SISTEM penggajian aparatur sipil negara (ASN) alias PNS, mulai tahun depan akan diubah. Selama ini, ASN terutama PNS dari golongan satu sampai empat di semua daerah memiliki gaji yang sama. Padahal dari sisi pendapatan asli daerah, jumlah penduduk, dan biaya hidup, berbeda-beda.
Bagaimana konsep baru tersebut? Berikut penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, yang baru dilantik beberapa hari lalu.
Pemerintah akan membuat cluster penggajian PNS, bisa dijelaskan lebih lanjut Pak?
Jadi begini, sistem cluster ini sudah dibahas lama di internal pemerintah. Hanya saja saat pembahasan masih terjadi perbedaan pendapat. Salah satunya, pertimbangan berpindahnya PNS dari daerah A ke daerah B karena gajinya lebih tinggi. Jika terjadi perpindahan, otomastis daerah A akan kekurangan pegawai. Nah ini pemerintah harus hati-hati sekali.
Pertimbangan lain sistem yang baru itu?
Pertimbangan lainnya juga adalah seberapa besar pengaruhnya kepada APBN. Sebab, setiap kenaikan gaji PNS, pengaruhnya sangat besar ke APBN. Itu sebabnya dalam penentuan gaji, pemerintah sangat berhati-hati.
Apakah pemerintah serius memberlakukan sistem cluster ini?

Sistem Cluster adalah (akan Diterapkan pada sistem penggajian PNS/ASN)

saya akan menjelaskan secara sederhana mengenai sistem cluster yang sedang heboh akan di implementasikan kepada penggajian PNS / ASN. mungkin beberapa dari para pembaca termasuk saya belum paham betul apa itu sistem cluster? 

Heboh Perubahan Gaji Pensiun Menjadi Pesangon GOSIP Belaka

Setelah sekian lama saya tidak pernah posting di blog ini. dan banyak nya pertanyaan mengenai besaran pesangon pensiunan yang di dapatkan oleh pensiunan ASN garis miring PNS saat ini membuat saya berkeliling di beberapa website untuk mencari kebenaran berita ini.
Namun hingga tulisan ini diposting, penulis tidak menemukan tanda-tanda adanya perubahan tersebut. Kalaupun ada perubahan, maka yang penulis temukan tentang perubahan pensiun adalah perubahan besaran gaji ketiga belas untuk para pensiun PNS/ASN.
Hal itu penulis temukan pada peraturan pemerintah no 048 tahun 2013.

Saturday, December 13, 2014

INVESTASI PERHIASAN EMAS

Tadi siang saya ngobrol ringan dengan istri saya. Terus saya ngobrol masalah investasi emas perhiasan, namun saya belum paham betul. Maka saya tanyakan ke mertua saya yang hobi jual beli perhiasan emas. Agar supaya saya tidak lupa, maka saya tulislah di blog ini. Tujuannya sederhana, supaya saya ingat dan juga memberi wawasan bagi yang belum mengetahui banyak tentang jual beli emas baik itu perhiasan maupun emas batangan untuk investasi. Ya..walaupun sedikit melenceng dari topik blog yang membahas dplk dan pensiun. Tapi tetap saja masih ada hubungannya yaitu untuk investasi dan perencanaan dana di hari tua. Oke, langsung saja ya, menurut mertua saya..bukan gugel ya.. Misal 2 bulan lalu saya membeli emas 1gr dengan harga 400rb, kemudian saya hendak menjual emas tersebut. Sedangkan harga emas saat ini adalah 350rb/gr,maka uang yang saya dapatkan dari penjualan emas adalah 390rb. Sesuai harga pembelian di nota dipotong 10rb untuk biaya administrasi. Nah lain cerita kalo misalnya harga emas sedang naik. Ketika harga 450rb/gr, maka uang yang saya dapat adalah 430rb setelah dipotong 20rb administrasi karena tidak menyertakan nota pembelian. Lain cerita jika menyertakan nota pembelian, maka walaupun harga naik tetap dihitung sesuai nota dan dilebihin dikit atau tidak ada potongan admin. Begitulah,,kalo mau investasi emas untuk masa depan pensiun anda. Kalo disimpen di bank mungkin belum tentu beranak. Hehe sekian penjelasan dari saya. Bilamana saya salah,mohon dikoreksi melalui kolom komentar.

Thursday, December 11, 2014

Dana pensiun menjadi pesangon

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Taufik Effendi mengatakan, jumlah pensiunan PNS saat ini sekitar 4 juta orang. Dia mengatakan, tiap bulan pemerintah harus mengeluarkan sedikitnya Rp5 triliun untuk membayar dana pensiun PNS itu.
Apalagi jumlah PNS yang pensiun setiap tahunnya juga semakin bertambah. Sampai tahun 2011, jumlah pensiunan PNS diperkirakan mencapai sekitar 5 juta orang. Itu berarti beban negara sampai Rp6 triliun sebulan. Jelas ini berat sekali bagi negara, tandas Taufik effendi.

Tuesday, December 9, 2014

Bayar dplk melalui atm muamalat banyak rezeki

Halo sahabat dan saudaraku sekalian, kali ini saya sedang mencoba posting blogspot melalui hape berbasis java. Sampe saat ini saya belum kebeli android,ini hape java pun warisan dari mertua saya. Hape saya saat ini samsung c3322. Hehe
ok deh, langsung ke pokok masalah. Kali ini saya mau posting tentang dplk muamalat. Masa kepesertaan saya sudah cukup lama,,dan saya baru tahu kemarin. Itupun karena ada program koin berhadiah di atm muamalat. Jadi gini, setiap kali transaksi di atm muamalat kita mendapat satu koin. Nah jika sudah dapat 10 koin,bisa di tukar dengan salah satu dari 3 jenis voucher atau ditukar dengan sedekah ke rumah zakat senilai 10rb rupiah. Jenis voucher pertama bisa digunakan di kfc,yang kedua di counter rabbani, yang ketiga untuk pembelian aneka gula di indomaret. Dengan dasar itulah saya mencoba memecah iuran dplk muamalat saya melalui atm menggunakan virtual account. Dan berhasil! Saya seringkali menukar koin rejeki saya dengan voucher belanja di indomaret. Lumayan dapat gula buat ngopi. Selamat mencoba,lumayan pegel juga ngetik postingan lewat hape. Sampai jumpa saudaraku,

Thursday, November 20, 2014

RUU ASN presiden Joko Widodo KIH serta KMP

Maaf judul di atas sedikit menyerempet alias kental politik. maklum saja Kata-kata di aatas masih berkaitan dengan Pensiun ASN maupun DPLK yang akan kita bahas di bawah ini.
Pada masa pemerintahan Pak Susilo B.Y. DPR telah menyusun untuk memangkas anggaran belanja pegawai salah satunya dengan adanya moratorium, kemudian membuat karyawan honorer menjadi PNS atau ASN dengan status pegawai tidak tetap. lantas bagaimana kelanjutan RUU ASN di masa sekarang, kita kembali lagi dengan berita yang saya kutip dari kompas.com yang saya akses hari ini.

"Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mengurangi borosnya beban belanja pegawai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebabnya, dengan RUU ini, pemerintah akan bisa menerapkan sistem penggajian baru yang memadukan penilaian jabatan dan langkah kinerja."

Selanjutnya di masa pemerintahan Pak Joko W. dan DPR yang masih labil ini. apakah urusan ASN ini akan dikerjakan oleh para elit politik itu? atau malah ngurus mengambil alih kekuasaan atau ribut masalah interupsi dan pembagian ranah tugas???? Saya malah dapat info dari Solopos.com

Monday, January 20, 2014

Cara Menghitung Jumlah Pesangon Pensiun PNS/ASN


Para pegawai negeri sipil yang akan pensiun kedepan, tidak akan lagi menerima gaji pensiun mereka per bulan. Namun Pemerintah akan langsung memberikan pesangon ASN sekaligus, seperti halnya pensiun karyawan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada tanggal 3 April 2012, Bpk Agus D.W. Martowardojo selaku Menteri Keuangan RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun.
Sistem pembayaran dana pensiunPNS/ASN dengan sistem pesangon PNS ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu setelah tgl 3 Oktober 2012 dan yang menarik dari PMK No.50/2012 tersebut adalah adanya perubahan jumlah Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus.
Inti dari Permenkeu itu adalah gaji pensiun PNS akan disamakan dengan karyawan BUMN. Langsung diberi pesangon satukali.
Untuk petunjuk teknis pemberian pesangon PNS masih menunggu aturan pelaksanaanya. Saat ini belum ditetapkan aturan pelaksanaanya. Aturan ini baru dikirim oleh BKN, tiga minggu lalu.Pemberian pesangon satu kali kepada PNS/ASN ini yang pensiun sebenarnya sudah lama diwacanakan.
Cara Menghitung Jumlah Pesangon (Dana Pensiun) PNS/ASN
Cara Menghitung Jumlah Pesangon (Dana Pensiun) PNS/ASN, untuk pemberian pesangon PNS yang pensiun wacana yang berkembang rumus yang akan digunakan yaitu gaji pokok pensiun x 12 bulan x masakerja.
Dalam PMK No. 50/2012, diatur tentang Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang membayarkan manfaat pensiunnya dengan menggunakan rumus bulanan maupun rumus sekaligus.
Bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus bulanan, diatur sbb:
• Dalam hal Manfaat Pensiun yangakan dibayarkan per-bulan kurang dari atau sama dengan Rp.1.500.000,- maka Nilai sekarang dari Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
Contoh : Bp.A akan pensiun di usia 55 tahun, dengan masa kerja25 tahun dan penghasilan dasar pensiun sebesar Rp 1.800.000,-
Manfaat Pensiun Bp. A dihitung dengan menggunakan rumus bulanan sebesar :
MP = 2,5% x MK x PhDP atau
2.5% x 25 th x Rp.1.800.000,- = Rp.1.125.000,-
MP bulanan Bp. A lebih kecil dari ketentuan Menteri Rp 1.500.000,- sehingga sesuai pilihan peserta Manfaat Pensiunnya dapat dibayarkan secara sekaligus yang besarnya ditentukan oleh Faktor pada Tabel Nilai Sekarang untuk Konversi Sekaligus Manfaat Pensiun berdasarkan usia Peserta & Janda / Duda.
Berapa Nilai Sekarang Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan sekaligus kepada Bp. A :
Perhitungan Manfaat Pensiun Sekaligus = Faktor Nilai Sekarang (FNS) x MP sebulan
- FNS di usia 55 th : 138.67519
- MP sebulan Rp. 1.125.000,-
MP Sekaligus = 138.67519 x Rp. 1.125.000,- = Rp. 156.009.590,-
Jadi yang dapat dibayarkan sekaligus kepada Bp. A adalah Rp.156.009.590,-.
• Dalam hal Manfaat Pensiun yangsedang berjalan/telah diterima setiap bulan oleh pensiunan, janda/duda atau anak yang besarnya kurang dari atau sama dengan Rp.1.500.000,- Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun yang belum dibayarkan tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus.
Contoh : Bp.A telah pensiun sejak th. 2005 dan setiap bulannya dibayarkan MP sebesar Rp.1.125.000,- saat ini menginginkan manfaat pensiunnya dibayarkan sekaligus, berapa jumlah MP Sekaligus yang dapat dibayarkan kepada Bp A.
Perhitungan Manfaat Pensiun Sekaligus = Faktor Nilai Sekarang (FNS) x MP sebulan
- FNS pada usia 60 tahun : 130.919048
- MP sebulan : Rp. 1.125.000,-
(FNS = Faktor pada Tabel Nilai Sekarang untuk Konversi Sekaligus Manfaat Pensiun berdasarkan usia peserta & janda/duda).
MP Sekaligus : 130.919048 x Rp 1.125.000,- = Rp. 147.283.930,-
Jadi MP Sekaligus yang dapat dibayarkan kepada Bp A sebesar Rp 147.283.930,-
(catatan : dalam hal ini Bp.A telah menikmati manfaat pensiun bulanan yang telah dibayarkan/berajalan selama kurang lebih 7 tahun).
PMK tsb juga mengatur jumlah manfaat pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus dalam hal Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus sekaligus besarnya kurang dari atau sama dengan Rp.500.000.000,- manfaatpensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus, jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya sebesar Rp.100.000.000,-
Kapan pembayaran dana pensiun PNS/ASN dengan pesangon sekaligus ini akan diaplikasikan? Bila merujuk pada aturan, enam bulan setelah Permen ditetapkan segera akan diberlakukan. Kalau kita merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 Oktober ini seharusnya sudah berlaku.

SUMBER : sdn1tenjomaya.hexat.com

Popular Posts