7. Batas Usia Pensiun PNS
Hingga
saat ini ketentuan tentang batan usia pensiun (BUP) PNS masih mengacu pada
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979, pasal 3 yang menyebutkan bahwa BUP PNS
adalah 56 tahun. Perhitungan BUP PNS saat ini belum pernah berubah, meskipun
untuk jabatan fungsional tertentu batasan pensiun bervariasi. Sejak tahun 1969
usia pensiun bagi PNS secara umum adalah 56 tahun, kecuali bagi jabatan
struktural yang diperpanjang dan jabatan fungsional tertentu. Angka harapan
hidup setelah pensiun telah meningkat jika dibandingkan keadaan Tahun 1969
secara rata-rata populasi.
Angka
harapan hidup setelah pensiun tidak berhubungan dengan angka harapan hidup
ketika lahir. Jika BUP tidak ditingkatkan, sedangkan angka harapan hidup
setelah pensiun telah meningkat, maka hal ini akan menimbulkan pembiayaan
pensiun yang tinggi, karena usia mengiur yang lebih sedikit dibandingkan usia
hidup pensiunan yang harus ditanggung oleh lembaga penyelenggara program
pensiun dan THT. Untuk itu kenaikan BUP harus mempertimbangan aspek demografi
seperti perbandingan jumlah pensiunan dengan populasi umum, perbandingan angka
harapan hidup populasi setelah pensiun, kemudian dihitung dengan permodelan
aktuaria.
Keputusan perpanjangan BUP tidak bisa didasarkan hanya pada keputusan politis
tanpa mempertimbangkan aspek demografi. Saat ini, sejumlah kebijakan mengatur
beragam BUP untuk jabatan fungsional tertentu mulai dari undang-undang,
peraturan pemerintah, keputusan presiden serta peraturan presiden. Beragamnya
sejumlah kebijakan yang terkait dengan Batas Usia Pensiun memunculkan
pertanyaan, apa dasar yang digunakan untuk menentukan BUP yang berbeda-beda
tersebut? Apakah aspek demografi dan mortalitas telah dipergunakan? Apabila
kebijakan yang diambil tanpa perhitungan yang tepat terhadap angka mortalitas
setelah pensiun dan hanya berdasarkan kebijakan politis semata, maka
keberlangsungan fiskal maupun isu kaderisasi akan menjadi masalah di kemudian
hari.
8. Prosedur Pengajuan Pensiun